PHK Sepihak, Karyawan PT Thermo Demo di Kantor Walikota Batam

Avatar photo
Karyawan PT Thermo unjuk rasa di depan kantor Wali Kota Batam, Selasa (22/9/2020). Foto : yog

Bataminfo.co.id, Batam – Karyawan PT Thermo melakukan unjuk rasa di depan Kantor Walikota Batam dan BP Batam pada Selasa (22/9/2020) siang.

Unjuk rasa ini dilaksanakan buntut dari pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dan adanya karyawan yang belum menerima gaji dari perusahaan selama dua bulan.

Dalam aksinya, pendemo membawa sejumlah spanduk. Tulisan dari spanduk itu pun beragam, mulai dari tangkap dan penjarakan pengusaha bandel. Berikan hak-hak kami, anak istri kami sudah menderita. Hak-hak kami disandra oleh PT Thermo, Pemerintah makin kesini kok makin ngawur.

Sekretaris Konfederasi SPSI Kota Batam, Subri Wijonorto mengatakan, kedatangan ke Kantor Walikota Batam adalah untuk meminta Pemerintah Kota (Pemko) dalam hal ini Walikota Batam, Muhammad Rudi segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi di perusahaan ini.

“Perusahaan Thermo itu sudah mengangkangi hak-haknya buruh dan regulasi ketenagakerjaan serta juga tidak membayar pajaknya,” ujar Subri.

Lanjutnya, perusahaan tersebut melakukan PHK sepihak kepada kepada 15 karyawannya dan juga tidak ada membayarkan uang pasangonnya.

“Perusahaan tersebut memberikan gaji karyawan dibawah upah minimum Kota Batam dan yang lebih parahnya lagi juga tidak ada membayarkan upah gaji lembur para karyawan bertahun-tahun,” ungkapnya.

PT Thermo juga menahan ijazah dan akte lahir para karyawan yang bekerja dan setelah di PHK, ijazah tidak juga diberikan.

“Bahkan gaji para karyawan dalam 2 bulan terakhir ini tidak dibayarkannya,” bebernya.

Alasan PT Thermo PHK 15 orang karyawan yaitu, karyawan tersebut masuk serikat pekerja dan semua yang masuk serikat itu langsung di PHK.

“Sebab karyawan masuk serikat itu adalah, pada Januari 2020 lalu ada tenaga asing yang bekerja diperusahaan itu, kemudian dilakukan dengan tidak manusiawi, makanya kita mulai berserikat, tapi perusahaan itu langsung melakukan PHK sepihak saja,” pungkasnya. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *