Bataminfo.co.id, Batam – Sidang eksepsi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret terdakwa Daniel Marshal hari ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau (KEPRI), Selasa, (20/8/24).
Sebagaimana diketahui, pada Selasa lalu, pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa telah dilakukan. Dalam sidang, terdakwa melalui penasehat hukum (PH) meminta kepada Majelis Hakim untuk mengajukan keberatan atau eksepsi.
Sidang yang molor hingga pukul 15.45 WIB itu dipimpin oleh Tiwik selaku Majelis Ketua dan dua Hakim Anggota lainnya.
Dalam sidang eksepsi tersebut, Penasehat Hukum (PH) Jhon Asron Purba kepada Redaksi Bataminfo dirinya menerangkan bahwa pihaknya keberatan terhadap dakwaan JPU. Pihaknya menilai, dakwaan terhadap kliennya itu tidak cermat.
“Kita keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena dakwaan itu dibuat secara tidak cermat, uraiannya juga tidak lengkap. Di subsider Jaksa itu tidak menyebutkan perbuatan yang dilarang itu apa. Kemudian dia diancam pake pasal apa? Disini JPU tak menyebutkan secara spesifik perbuatan yang dilarang. Misalkan, kalau memukul istri itu pasal berapa, apa hukumannya. Nah kalau ini kan tidak disebut, dituntut dengan pasal yang tidak mendasar,” terang Jhon Asron usai sidang.
Masih kata dia, “Ada surat edaran dari Jaksa agung tuh dari tahun 2008 bahwasannya Jaksa tak boleh mengulangi dakwaan primer dengan subsider. Nah ini dakwaan ke 1, primer dan subsidernya itu copy paste. Sama halnya dengan dakwaan ke 2. Dakwaan primer dengan subsidernya itu urainnya sama tapi menggunakan pasal yang berbeda. Harusnya kan uraian masing-masing. Itulah keberatan yang kita ajukan kepada Majelis Hakim agar bisa dicermati eksepsi kita dengan bijak. Supaya ada keadilan bagi klien kita, Daniel Marshal Purba. Total poin eksepsi kita ± ada 9 poin seperti yang saya jabarkan tadi,” sambungnya.