Bataminfo.co.id, Batam – Pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang. Keputusan tersebut untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
Kebijakan tersebut pun mendapat dukungan dari tokoh masyarakat Kristiani di Kota Batam. Yakni Pendeta Otniel Harefa. Sekretaris Persatuan Gereja-gereja (PGI) Kota Batam ini, mengatakan penerapan PPKM pada perayaan Natal dan Tahun Baru untuk menjaga kasus Covid-19 yang sudah melandai saat ini.
“Seperti yang kita ketahui, saat ini kasus Covid-19 sudah turun atau melandai. Tentunya hal ini harus dijaga agar tidak membludak,” ujar Pendeta Otniel, Senin (22/11/2021) siang.
Dikatakan Otniel, meski adanya penerapan PPKM Level 3, perayaan Natal tetap harus dilaksanakan dengan mengikuti aturan dari Pemerintah. Salah satunya Jemaat yang mengikuti ibadah hanya 50 persen. Sedangkan Jemaat lainnya bisa mengikuti ibadah secara daring atau online.
“Perayaan Natal tetap dilaksanakan karena merupakan hari besar keagamaan. Pada penerapan PPKM level 3, perayaan tetap dilakukan tapi dengan sederhana dan penuh khidmat,” ucapnya.
Otniel menerangkan PGI Pusat juga sudah mengeluarkan surat edaran, agar seluruh Gereja mengikuti aturan Pemerintah. PGI Batam juga mengimbau Jemaat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Protkes).
“Kami tidak melarang, tapi kalau bisa kurang mobilitas diluar rumah pada saat perayaan Natal. Sehingga tidak timbul klaster baru penyebaran Covid-19,” tandas Otniel. (yas)