Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Menyikapi terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Penangkapan Ikan Terukur. Perkumpulan Batin Kepri bersama pelaku usaha serta masyarakat pesisir melakukan audensi bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia (Kemenkomarves).
Dalam agenda pertemuan senin 24 Juli 2023 tersebut, Batin Kepri bersama para pelaku usaha dan masyarakat pesisir Provinsi Kepulauan Riau. Langsung disambut hangat oleh Mielyon E Datty (Koordinator Bidang Tata Kelola Penangkapan Ikan) dan Irfan Darmawan syah selaku (Koordinator Bidang Sarana Prasarana Penangkapan Ikan).
Said Afzaldy, selaku ketua Perkumpulan Batin Kepri, menyampaikan beberapa poin terkait sikap penolakan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 yang didasari oleh minimnya kajian ilmiah lapangan yang dilakukan oleh instansi pemerintah terkait dan agak terlihat memaksakan.
“Perlu adanya pengkajian ulang, peraturan pemerintah ini sangat bertolak belakang dengan kebiasaan masyarakat pesisir yang sudah turun temurun khususnya diwilayah Provinsi Kepulauan Riau. Kami menilai dengan adanya pembatasan wilayah tangkap itu juga akan melemahkan perekonomian masyarakat yang berdampak pada melemahnya Ketahanan Negara pada daerah perbatasan,”ucapnya pada media Bataminfo.co.id, Selasa (25/07)
Sementara itu, Jeky Sutrisno selaku perwakilan pelaku usaha di wilayah Bintan menerangkan tentang minimnya sarana dan prasarana fasilitas penunjang pelabuhan, Tempat Penampungan Ikan, dan kekurangan SDM petugas.
Menanggapi permasalahan ini, Mielyon E Datty sangat berterima kasih dengan informasi yang disampaikan dan akan mengupayakan untuk memberi masukan pada kementerian terkait agar lebih memperhatikan serta merespon cepat masukan dari masyarakat supaya tidak ada yang dirugikan.
Selain memberi masukan, kami juga akan memastikan secara langsung melalui Koordinator Bidang sarana prasarana penangkapan ikan untuk melihat kondisi lapangan tersebut.(Budi)