Batam  

Pertanyakan Kejelasan Sertifikat Rumah, Sejumlah Warga Perumahan Prima Garden Sambangi Pemko Batam

Avatar photo
Sejumlah warga Perumahan Prima Garden, Tanjung Uncang, mendatangi kantor Pemko Batam. Foto: Bora/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Sejumlah warga Perumahan Prima Garden, Kelurahan Tanjung Uncang, menyambangi gedung Pemko Batam, Selasa (12/10/2021). Kedatangan mereka untuk mengantarkan surat terkait kejelasan sertifikat rumah yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun.

Pengajuan surat tembusan itu disebabkan karena pihak Bank BTN selaku kreditur yang bekerjasama dengan PT Alirma Sarana Maju sebagai pihak developer Perumahan Prima Garden, belum mengeluarkan sertifikat rumah, padahal warga sudah melunasi pembelian rumah tersebut.

Hal tersebut seperti di ungkapkan Ketua RT 3 Perumahan Prima Garden, Limbong bersama rombongan saat ditemui di kantor Pemko Batam.

“Disana banyak warga yang membeli rumah dari PT Alirma Sarana Maju dan sudah kredit di BTN sampai 10 tahun dan ada yang sudah lunas tapi sertifikatnya tidak ada di Bank BTN dan ada juga warga yang beli cash bertahap, juga tidak disediakan oleh developer sertifikatnya,” paparnya.

Pengajuan demi pengajuan akan dilakukan oleh warga tersebut, pihaknya bahkan menyebutkan beberapa instansi terkait, yang menjadi tujuan pengajuan surat tembusan untuk memperjuangkan kejelasan sertifikat rumah perumahannya.

“Oleh karena itu, kami warga Prima Garden memberikan pengaduan kepada Komisi I DPRD kota Batam dan membuat tembusan ke Ketua DPRD dan Walikota dan juga ke kepala BP Batam, OJK dan BTN,” tambahnya.

Dalam surat yang di ajukannya, warga meminta agar DPRD Batam mendesak developer dan BTN Cabang Batam supaya menyelesaikan sertifikat rumah sebagaimana mestinya. Warga menjelaskan, belum menemukan sertifikat pada pihak Bank BTN walaupun pihak Bank secara jelas telah menalangi pembelian tersebut.

“Isi dari tuntutan meminta DPRD untuk mendesak developer dan BTN Cabang Batam supaya menyelesaikan sertifikat rumah kami, kaitan BTN karena kami membeli rumah sebagian kredit KPR melalui BTN tapi kok mereka bisa memberikan kredit tapi tidak memegang sertifikat dan setelah lunas pihak BTN tidak bersedia memberikan sertifikat,” jabarnya.

Menurut pengakuan sejumlah warga, sebelum memberikan surat ke DPRD, pihaknya telah berupaya menemui developer yakni Werton Panggabean secara pribadi pada kantor dan rumah. Namun upaya itu belum mendapatkan respon sebagaimana diharapkan warga.

“Kami telah berusaha untuk menemui Werton Pangabean di rumah, namun tidak di gubris, begitu juga saat di telpon banyak alasan. Oleh karena hal tersebut kami membuat pengaduan ke DPRD kota Batam,” katanya.

Disamping itu, salah satu warga bernama Mariheti Silaban mengakui telah membayar lunas sejak bertahun-tahun lalu, namun dirinya belum menerima sertifikat rumah hingga kini.

“Saya sendiri sudah 7 tahun lunas, sebenarnya sudah lama mau mempertanyakan kejelasan sertifikat perumahan ini, dan teman-teman lain juga bernasib sama. Sebenarnya kami sudah sangat bersabar, tetapi kesabaran kami sudah lewat batas, karena ada yang sudah 13 tahun lunas, 7 tahun tapi sertifikat tidak diurus,” beber Mariheti.

Dirinya berpesan kepada pihak Developer khususnya Werton Panggabean agar menyelesaikan tanggung jawab dalam menerbitkan sertifikat yang ada. Pihaknya berharap agar hal ini diselesaikan segera mungkin.

“Kepada pak Werton supaya melakukan bisnis dengan baik sebagai pebisnis rumah supaya profesional dan diikuti dengan aturan, jangan bermain main. Kami melakukan semua kewajiban kami baik itu iuran tapi mengapa mereka tidak menyelesaikan tanggung jawabnya. Jadi harapan kami kedepannya supaya tidak melakukan hal yang sama,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *