Bataminfo.co.id, Batam – Sejak dua hari terakhir, hingga Jumat (20/9/2024) permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) melonjak di kota Batam, Kepulauan Riau.
Menurut Ps Pamin 1 Sitanmin Direktorat Intelkam Polda Kepri, Aipda Endro Priyanto terdapat tiga lokasi pelayanan SKCK diantaranya di Mapolda Kepri, Mall Pelayanan Publik (MPP) dan Gerai SKCK SP Plaza Sagulung.
“Dari tiga tempat ini, permohonan melonjak sampai 300 orang per hari. Berlangsung sudah dua hari ini,” ujar Endro kepada sejumlah wartawan.
Ia menyebut, alasan meningkatnya permintaan SKCK karena ramainya guru yang mengurus persyaratan program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Karena ramai dan menghindari gesekan, Gerai SKCK SP Plaza Sagulung, membuka layanan hingga malam hari. “Kita buka jam delapan pagi, tutup jam tiga sore. Karena tingginya permintaan kami melayani sampai jam 7 malam,” imbuh Endro.
Lanjutnya, SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
“Syaratnya: fotocopy KTP/SIM, KK, Akte Kelahiran atau Ijazah Terakhir, Pas Foto terbaru 4×6 sebanyak 6 lembar serta BPJS Kesehatan,” jelasnya. Untuk BPJS Kesehatan ini wajib karena tertuang dalam Perpol Nomor 6 Tahun 2023.
Untuk biaya atau PNBP, pemohon SKCK dikenakan sebesar Rp 30 ribu.(nona)