BATAMINFO.CO.ID, BATAM – Seorang pria paruh baya di Batam berinisial AH (58) terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian setelah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Berat terhadap temannya yang terjadi di Gereja GISI Marina Kota Mas Kelurahan Tanjung Riau Kecamatan Sekupang, pada Senin (25/7/2022) lalu
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana menjelaskan, Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karna merasa tidak dihargai oleh korban. Sebelum kejadian, korban dan pelaku sering terjadi pertengkaran mulut.
Dia mengatakan, kejadian berawal pada Senin (25/7/2022) sekira pukul 22.40 Wib, ada saat Pelaku kembali ke gereja sekitar pukul 10.40 Wib.
Pelaku saat itu melihat Korban duduk diteras gereja. Lalu Pelaku langsung berjalan menuju kebelakang gereja untuk tidur. Kemudian, Pelaku melihat keran air didalam kamar mandi dalam posisi hidup dan air yang berada di dalam drum sudah meluap atau tumpah.
Melihat hal itu lanjut Kapolsek, Pelaku langsung kedepan mendatangi Korban. Namun saat Pelaku kedepan, Korban sudah masuk kedalam kamarnya, dan Pelaku langsung pergi ke kamarnya untuk mengambil sebilah Parang Kemudian Parang Tersebut di simpan dibelakang punggung pelaku.
“Sebelum menemui korban dikamarnya pelaku mematikan keran air terlebih dahulu dan langsung menuju kamar korban,” ungkap Yudha saat konferensi pers di Mapolsek Sekupang, Jumat (25/8/2022).
Masih menurut Kapolsek, pelaku melihat pintu kamar korban dalam keadaan terbuka, kemudian pelaku langsung mengetok pintu kamar korban sebanyak 2 kali dan langsung masuk kedalam kamarn korban.
Lanjutnya, pelaku kemudian menanyakan kenapa air dibiarkan meluap dengan nada keras. Saat itu korban memberikan jawaban yang membuat pelaku langsung emosi dan mengeluarkan sebilah parang yang disimpannya di belakang punggungnya.
Kemudian, tanpa berpikir panjang pelaku langsung membacok dengan menggunakan parang yang dibawanya kebagian kepala korban sebanyak 3 kali, dan langsung pergi meninggalkan korbannya yang berlumuran darah.
“Atas kejadian tersebut Korban melapor ke Polsek Sekupang,” jelasnya.
Setelah mendapatkan laporan, Tim Opsnal Polsek Sekupang langsung bergerak menuju ke tempat kejadian perkara dan langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku AH.
“Pelaku dan Barang Bukti langsung dibawa ke Polsek Sekupang,” tegasnya.
Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka robek sayatan pada pipi kiri dan luka robek pada kepala korban.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 351 Ayat (2) Dengan Ancaman Hukuman Penjara selama-lamanya 5 Tahun,” pungkasnya.