Bataminfo.co.id, Batam – Peredaran rokok ilegal kembali mencuat di Kota Batam, Kepulauan Riau. Kali ini, merek UFO MIND menjadi sorotan setelah diketahui beredar luas di pasaran dengan harga jual sekitar Rp9.000 per bungkus. Ironisnya, harga modal rokok ini disebut-sebut hanya sekitar Rp7.000, jauh di bawah harga rokok resmi yang telah dikenakan cukai.
Harga yang miring membuat rokok ilegal ini menjadi incaran sebagian masyarakat, terutama kalangan perokok yang mencari alternatif lebih murah di tengah naiknya harga rokok resmi. Namun, peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut jelas merugikan negara, mengancam kesehatan, dan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.
Pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, memiliki peran penting untuk menindak peredaran rokok ilegal seperti ini. Selain menegakkan hukum, aparat diharapkan gencar melakukan operasi pasar, penindakan di jalur distribusi, dan memberikan efek jera kepada para pelaku.
“Peredaran rokok ilegal seperti ini bukan hanya merugikan pendapatan negara dari sektor cukai, tetapi juga membuka celah bagi masuknya produk tanpa standar kesehatan yang jelas,” ujar salah satu pegiat konsumen di Batam.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai Batam terkait temuan rokok merek UFO MIND tersebut. Masyarakat berharap pemerintah bergerak cepat sebelum peredarannya semakin meluas dan sulit dikendalikan.
Peredaran UFO MIND dengan harga Rp 9.000 mencerminkan praktik ilegal yang merugikan negara. Bea Cukai Batam perlu mengambil langkah tegas, dengan mekanisme ekstrem seperti pengawasan pasar, operasi penindakan, dan edukasi publik—seperti yang telah dijalankan di Jawa Timur dan Jateng DIY—agar efek jera segera terasa dan konsumen tidak dirugikan oleh produk tanpa jaminan legal.
(Budi)











