Bataminfo.co.id, Pekanbaru – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu, Riau, Hayin Suhikto ditetapkan menjadi tersangka pemerasan 63 Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Selain Hayin, Kejaksaan Agung juga menetapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) berinisial OAP dan Kepala Subseksi Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu RFR menjadi tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti, maka penyidik bekesimpulan telah terpenuhi 2 alat bukti,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, di kantornya, Selasa, 18 Agustus 2020.
Hari mengatakan pihaknya menduga ketiga tersangka meminta sejumlah uang kepada puluhan kepala sekolah terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah tahun anggaran 2019. Total duit yang diterima diperkirakan berjunlah Rp 650 juta. “Masing-masing kepala sekolah ada yang Rp 10 juta hingga Rp 15 juta,” kata dia.
Hari mengatakan kejaksaan telah mencopot mereka dari jabatannya. Mereka juga sudah ditahan.
Kasus pemerasan ini pertama kali diketahui ketika 63 kepala sekolah serempak mengundurkan diri. Ketua Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Guru Republik Indonesia Riau, Taufik Tanjung mengatakan pengunduran diri itu dilakukan sebagai bentuk protes dari tindak pemerasan yang mereka alami.
Menurut Taufik, para kepala sekolah diperas dengan ancaman akan diperkarakan terkait pengelolaan dana BOS. Pemerasan, kata dia, telah terjadi sejak 2017. “Ancamannya ditakuti akan menjadi tersangka dan dicopot dari PNS,” kata Taufik.
Belakangan, KPK diketahui juga melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Hari Setiyono mengatakan telah berkoordinasi dengan KPK. Dia bilang kasus ini akan ditangani Kejaksaan Agung dengan koordinasi dari KPK. “Koordinasinya bisa berupa pertukaran informasi,” kata Hari.
Sumber : tempo.co