slot gacor
Peras 63 Kepala Sekolah, Kajari Indragiri Hulu Jadi Tersangka - BatamInfo.co.id

Peras 63 Kepala Sekolah, Kajari Indragiri Hulu Jadi Tersangka

Kejagung RI. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Pekanbaru – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu, Riau, Hayin Suhikto ditetapkan menjadi tersangka pemerasan 63 Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Selain Hayin, Kejaksaan Agung juga menetapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) berinisial OAP dan Kepala Subseksi Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu RFR menjadi tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti, maka penyidik bekesimpulan telah terpenuhi 2 alat bukti,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, di kantornya, Selasa, 18 Agustus 2020.

BACA JUGA:   Oknum Satpol PP Ditetapkan Tersangka Pemerasan Pengemis, Pemko Batam Tak Akan Berikan Bantuan Hukum

Hari mengatakan pihaknya menduga ketiga tersangka meminta sejumlah uang kepada puluhan kepala sekolah terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah tahun anggaran 2019. Total duit yang diterima diperkirakan berjunlah Rp 650 juta. “Masing-masing kepala sekolah ada yang Rp 10 juta hingga Rp 15 juta,” kata dia.

BACA JUGA:   ASN Pemko Tanjungpinang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi BPHTB

Hari mengatakan kejaksaan telah mencopot mereka dari jabatannya. Mereka juga sudah ditahan.

Kasus pemerasan ini pertama kali diketahui ketika 63 kepala sekolah serempak mengundurkan diri. Ketua Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Guru Republik Indonesia Riau, Taufik Tanjung mengatakan pengunduran diri itu dilakukan sebagai bentuk protes dari tindak pemerasan yang mereka alami.

Menurut Taufik, para kepala sekolah diperas dengan ancaman akan diperkarakan terkait pengelolaan dana BOS. Pemerasan, kata dia, telah terjadi sejak 2017. “Ancamannya ditakuti akan menjadi tersangka dan dicopot dari PNS,” kata Taufik.

BACA JUGA:   Jadi Kurir Narkoba, Dua IRT ini Ditangkap Polisi

Belakangan, KPK diketahui juga melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Hari Setiyono mengatakan telah berkoordinasi dengan KPK. Dia bilang kasus ini akan ditangani Kejaksaan Agung dengan koordinasi dari KPK. “Koordinasinya bisa berupa pertukaran informasi,” kata Hari.

Sumber : tempo.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *