Bataminfo.co.id, Batam – Kementrian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal PSDKP Batam kembali menggagalkan penyeludupan benih bening lobster (BBL) di Perairan Pulau Bulan, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (KEPRI).
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono dalam konferensi pers yang digelar di Pangkalan PSDKP Barelang, Batam sekira pukul 14.30 WIB, Kamis (10/10/24).
Ipung Nugroho menyebut, dalam penangkapan pada Rabu, 9 Oktober 2024 kemarin, pihaknya berhasil mengamankan puluhan box yang didalamnya berisikan ribuan BBL. Kata dia, meski sempat terjadi aksi kejar-kejaran namun pelaku berhasil melarikan diri.
“PSDKP tadi malam menangkap pelaku penyeludupan yang akan memindahkan 49 box berupa BBL ke kapal cepat. Sempat terjadi kejar-kejaran dengan pelaku, namun pelaku mengkandaskan kapalnya di sebuah pulau kemudian pelakunya melarikan diri. Sedangkan barang bukti kami amankan. Ada sebanyak 49 box sterofoam berisikan 88.200 ekor BBL. Kalau dinilaikan itu mencapai 13,2 miliar rupiah,” terangnya.
Kata dia, kali ini pelaku penyelundupan menggunakan modus berbeda dari sebelumnya, yakni dengan menggunakan kapal yang tidak biasa (kapal cepat). Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pelaku, BBL tersebut rencananya bakal dijual ke negara tetangga.
“Barangnya itu tadinya akan diselundupkan ke negara tetangga. Nanti melalui Singapura, baru ke Vietnam. Semalam kejar-kejaran sampe tidak terlihat. Sampe kandas di pulau, kami datang, orangnya kabur, karena tengah malam dan gelap, jadi kami kesulitan untuk meneruskan pencarian. Tapi BB bisa kami amankan dan kami bawa. Sekali lagi, KKP hadir melalui PSDKP untuk melakukan operasi rutin untuk menjaga perairan Batam dari mereka para pelaku yang ingin menyelundupkan BBL,” jelas Pung yang akrab disapa Ipunk.
Untuk diketahui, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya meminta Dirjen PSDKP untuk tak gentar menghadapi penyelundup benih bening lobster (BBL). Persoalan penyelundupan BBL menjadi concern KKP seiring terbitnya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024, yang menjadi landasan tata kelola lobster di Indonesia saat ini.
KKP kemudian membentuk Program Management Office (PMO 724) untuk memastikan implementasi regulasi anyar tersebut berjalan maksimal, baik dari sisi penangkapan BBL, budidaya lobster, hingga sistem pengawasan komoditas perikanan tersebut.
Lobster berjenis pasir dan mutiara itu kata Ipunk, akan dibudidayakan di Pulau Setokok Batam.
“Jenis lobster pasir dan mutiara,
Tindak lanjutnya yah kita punya modeling untuk pemudidayaan yang resmi. Balai budi dayanya di Setokok,” ujarnya.