Pengurus KADIN Kota Batam Buat Laporan Terkait Dugaan SK Perpanjangan Palsu

Avatar photo
ket foto : Ss Video wwc Ist

Bataminfo.co.id, Batam- Anggota sekaligus pengurus KADIN Kota Batam secara resmi membuatkan laporan pengaduan atas dugaan pemalsuan dokumen SK perpanjangan KADIN Provinsi Kepulauan Riau, pada Selasa 11 November 2025 di ruang SPKT Polda Kepri.

Adapun terkait kronologis permasalahan, Rusmini selaku salah satu pengurus KADIN Kota Batam menjelaskan bahwa sejak Rapimkot KADIN Kota Batam menetapkan jadwal Mukota VIII pada November 2025, Seluruh jajaran pengurus telah melakukan pentahapan persiapan musyawarah Kota.

” Saat Steering Comitte and Organizing Committe mempersiapkan administrasi pelaksanaan musyawarah Kota, Asistensi dari KADIN Provinsi Kepri tidak pernah ada, baik secara lisan maupun tulisan ” Ujarnya

Namun, Pada tanggal 17 September 2025, Steering Comitte and Organizing Committe menerima surat persetujuan pelaksanaan musyawarah Kota, dilampiri Surat Keputusan Perpanjangan Pengurusan KADIN Provinsi Kepri.

Munculnya SK perpanjangan KADIN Provinsi Kepri membuat seluruh tahapan rancangan yang sudah di persiapkan sebelumnya menjadi tertunda, selain itu penjelasan KADIN Indonesia pada pengurus KADIN Kota Batam, menjelaskan bahwa KADIN Indonesia tidak ada menerbitkan SK perpanjangan KADIN Provinsi Kepri.

Sehingga para pengurus KADIN Kota Batam menduga dokumen SK perpanjangan tersebut adalah palsu, Karna menurut Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga dan peraturan Organisasi KADIN, tidak ada pasal yang mengatur tentang perpanjangan pengurusan kecuali melalui proses musyawarah dan atau dengan menerbitkan keputusan pengurus sementara atau Care Taker tutup Rusmini.

Beliau bersama dengan rekan rekan pengurus berharap degan adanya pelaporan aduan tersebut, KADIN Indonesia maupun KADIN Provinsi Kepulauan Riau dapat melaksanakan ketentuan sesuai Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga (ADRT).