Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melaksanakan sidang mendengarkan jawaban termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak berlangsung di Ruang sidang gedung 1 lantai 4, pada Selasa (21/01)
Agenda tersebut sekaligus mengesahkan alat bukti Pemohon pada perkara 217/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bintan sehingga bukti tersebut sah menurut Hakim Mahkamah Konstitusi yang langsung dibacakan oleh Pimpinan Panel II,
Menurut keterangan ketua Komunitas Bakti Bangsa Provinsi Kepri yaitu Budi Prasetyo mensyukuri atas apa yang telah di bacakan oleh hakim Mahkamah Konstitusi, hal tersebut menjadi awal perjuangan jalan menuju sidang pembuktian,
“Alhamdulillah Alat bukti P1 sampai P33 Pemohon Kabupaten Bintan telah disahkan, sehingga alat bukti tersebut nantinya akan kita buktikan satu – persatu didepan Hakim Mahkamah Konstitusi,” ungkap Budi pada media ini.
Kemudian ia menjelaskan bahwa perjuangan kami bisa sampai sejauh ini berkat doa masyarakat Kabupaten Bintan yang ingin perubahan, doa dan dukungan tersebut masuk satu persatu lewat pesan WhatsApp.
“Tidak mungkin kita bisa sampai sejauh ini, tanpa doa dan dukungan dari masyarakat Bintan yang ingin perubahan, doa dan pesan tersebut masuk satu persatu lewat pesan whatsapp yang saya terima, sehingga pesan tersebut lah yang menjadi energi saya bisa bergerak hingga sejauh ini, tanpa doa dan dukungan dari masyarakat, saya bukan siapa-siapa, “ungkapnya sambil mata berkaca-kaca.
Kemudian ditempat yang sama Agung dan Rekan Pengacara lainnya mengucapkan syukur karena perjuangan ini bisa sampai ke tahap pembuktian dan pokok permohonan perkara disahkan oleh Ketua Panel II
“Iya kami semua senang dan alhamdulillah perjuangan kita insyaallah tidak hanya sampai di sini saja, butuh perjuangan – perjuangan yang lebih besar lagi,dan kekompakan bersama antara Tim Pemohon dan masyarakat semoga apa yang tim perjuangkan akan kembali menjadi perjuangan masyarakat Kabupaten Bintan yang ingin perubahan besar, “ungkap Agung Ramadhan selaku kuasa Pemohon. (Red)