slot gacor
Pengembangan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Oknum Perwira Polisi Bintan, Ditreskrimum Kembali Sita 15 Unit Mobil - BatamInfo.co.id

Pengembangan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Oknum Perwira Polisi Bintan, Ditreskrimum Kembali Sita 15 Unit Mobil

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK., dan Wadir reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H. saat ekspose pada Senin (15/6/20) di Mapolda Kepri. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Tim teknis Ditreskrimum Polda Kepri kembali berhasil mengamankan 15 unit kendaraan roda empat hasil pengembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Hiswanto Ady oknum Perwira Polisi yang bertugas di Polres Bintan.

Adapun kendaraan roda empat yang berhasil diamankan yakni jenis Honda Br-V, Honda Brio, Honda Mobilio, Toyota Avanza Veloz, Suzuki Ertiga, Honda Jazz, Nissan Juke Dan Mitsubishi Pajero.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK., dan Wadir reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H. pada Senin (15/6/20) di Mapolda Kepri.

Seperti yang diketahui bersama bahwa tersangka berinisial HA diamankan pada tanggal 18 mei 2020 di sebuah kos-kosan diwilayah Pelalawan, Riau. Dari hasil pemeriksaan terhadap HA diperoleh data bahwa salah satu unit Mobil yang diamankan di Polda Kepri diperoleh dari tersangka Inisial AL.

BACA JUGA:   Gubernur: Kehadiran Panglima TNI Menjadi Amunisi Baru Bagi Kepri

“Dan dari hasil pemeriksaan fisik kendaraan tersebut diperoleh data bahwa unit mobil tersebut berasal dari Pulau Jawa. selanjutnya Tim melakukan pengejaran terhadap Inisial AL dan berhasil mengamankan tersangka pada pada tanggal 2 Juni 2020 di pelabuhan Merak Banten,” ujar Harry.

Sedangkan dari keterangan tersangka AL, kata Harry, dia telah membawa beberapa unit mobil dari Pulau Jawa ke Pulau Batam untuk dijual di Pulau Batam. Saat berada di Batam, tersangka dibantu DN untuk menjalankan aksinya.

“Sedangkan untuk mobil tersebut diperoleh dari tersangka JN dan tersangka IW dari Pulau Jawa. Selanjutnya dilakukan pelacakan dan pengejaran terhadap Inisial DN, Inisial JN dan Inisial IW. Kemudian pada tanggal 2 juni 2020 tim berhasil menangkap Inisial DN di Batam dan pada tanggal 6 Juni 2020 dini hari kembali dilakukan penangkapan terhadap Inisial JN dan Inisial IW di Tasikmalaya, Jawa Barat,” tutur Kabid Humas Polda Kepri.

BACA JUGA:   Polisi Bongkar Pengiriman Sabu 3,1 Kg Lewat Jasa Ekspedisi di Batam, Dua Kurir Ditangkap

“Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka bahwa Modus Operandi yang dilakukan dalam menjalankan aksinya bermula ketika tersangka Inisial AL menghubungi dan memesan unit mobil kepada tersangka JN dan Inisial IW selanjutnya Inisial JN. dan Inisial IW mencari konsumen yang hendak atau mau melakukan take over di bawah tangan dengan mengembalikan uang muka atau DP (Down Payment), dan setelah menemukan konsumen yang bersedia untuk dilakukan Take Over dibawah tangan, selanjutnya Inisial JN dan Inisial IW kembali menghubungi tersangka Inisial AL untuk mengirimkan uang muka tersebut. Selanjutnya unit mobil tersebut dibawa ke batam melalui pelabuhan Merak Banten dan menyebrang ke Bakauheni Lampung, selanjutnya menggunakan jalur darat menuju Kuala Tungkal Jambi, kemudian menyebrang dengan menggunakan kapal roro menuju pelabuhan Punggur Batam”. Jelas Kabid Humas Polda Kepri.

BACA JUGA:   PPKM Darurat, Peraturan Kedatangan dan Keberangkatan Penumpang di Pelabuhan Batam Diperketat 

“Dari tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka didapati keuntungan yang bervariasi antara Rp. 1.000.000,- sampai dengan Rp. 3.000.000,-. Barang Bukti yang diamankan adalah 15 Unit kendaraan jenis Honda Br-V, Honda Brio, Honda Mobilio, Toyota Avanza Veloz, Suzuki Ertiga, Honda Jazz, Nissan Juke Dan Mitsubishi Pajero, 4 Unit Handphone berbagai Merk, Gerinda untuk merusak nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dan plat nomor kendaraan. Atas tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka diancam dengan Pasal 378 Dan/Atau Pasal 372 Jo Pasal 55 KUHP Dan/Atau Pasal 480 KUHP, Dengan Ancaman Hukuman Maksimal 4 (Empat) Tahun Penjara. Hingga sampai saat ini tim terus melakukan pengembangan untuk mengungkap terus jaringan ini,” tutup Kabid Humas Polda Kepri. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *