Bataminfo.co.id, Batam – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam diduga sengaja mengulur waktu atas pengajuan permohonan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diajukan PT Dewa Dewi Abadi.
Kuasa Hukum PT Dewa Dewi Abadi, Orik Ardiansyah, mengatakan BPN Kota Batam tidak memberikan pelayanan yang baik kepada kliennya atas pengajuan permohonan SHGB untuk lahan seluas 4.135 meter persegi di jalan Engku Putri Batam Center.
“Secara faktual sudah diakui oleh BPN Kota Batam pada November 2019. Yang menyatakan bahwa dokumen bukti kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh BP Batam dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat penerbitan sertifikat,” ujar Ardiansyah pada Selasa (15/12/2020) siang disekitaran Batam Center.
Lanjutnya, meski demikian pihak BP Batam sampai saat ini masih belum bisa menerbitkan SHGB dengan alasan belum clear and clean.
“Awalnya pihak BPN sudah menyatakan bahwa administrasi kami sudah lengkap, namun saat dikonfirmasi kembali, saat ini SHGB tidak bisa keluar karena belum ada clear and clean,” ungkapnya.
Kuasa Hukum PT Dewa Dewi Abadi juga mengatakan, Disitu masih ada tumpang tindih permasalahan dengan lahan tersebut.
“Kalau kita berbicara tumpang tindih, disitu ada lahan seluas 1,7 hektar yang sudah habis masa berlakunya sejak November 2019 lalu. Sementara lahan yang kita klaim kurang lebih seluas 4.135 m² milik PT Dewa Dewi Abadi,” pungkasnya.
PT Dewa Dewi Abadi berharap permasalahan ini cepat selesai, karena ini sangat menghambat masuknya investasi dari luar ke Kota Batam.
“Harapan kami ya reformasi birokrasi, biar selesai semua yang berkendala. Ini juga menghambat investasi. Kawan-kawan yang diluar, yang ingin berinvestasi di Kota Batam jadi ragu-ragu, karena belum ada kepastian hukum,” pungkasnya. (yog)