Pengadilan Negeri Batam Jatuhi Vonis Penjara Seumur Hidup terhadap Pemilik Laboratorium Narkoba di Harbour Bay

Avatar photo
Ket Foto : Touzen, Bos Laboratorium Mini Narkotika di Kawasan Harbour Bay Batam | dok.BI

Bataminfo.co.id, Batam – Touzen alias Ajun, Terdakwa kasus Clandestine Mini Lab narkotika yang berada di Kawasan elit Harbour Bay Batam akhirnya dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Vonis yang dijatuhi oleh Majelis Hakim di PN Batam dalam persidangan yang digelar pada Jumat, 13 Desember 2025 itu diketahui lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan kurungan penjara 18 tahun serta denda 3 miliar rupiah subsider 3 bulan.

Kasus ini mencuat ke publik, bermula dari tertangkapnya Touzen oleh pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri di Parkiran sebuah apartemen, di Kawasan Harbour Bay pada 26 Mei 2025 lalu.

Dilansir dari berbagai sumber terpercaya, dari penggerebekan oleh pihak Kepolisian saat itu, Polisi menemukan dan menyita sejumlah barang bukti diantaranya; 401,15 serbuk abu-abu, 256 butir ekstasi, 80 pil hijau, cairan ketamin dan MDMA serta 195,71 gram sabu.

Atas perbuatannya itu, ia dinilai telah melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Setelah melewati tahapan yang cukup panjang dalam persidangan, serta pertimbangan hukum yang matang, Touzen akhirnya divonis kurungan penjara seumur hidup.

Vonis tersebut didahului dengan pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim secara bergantian.

“Dijatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup, dan denda senilai 3 miliar rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana selama 3 bulan,” ucap Tiwik sepaku Hakim Ketua, didampingi dua Hakim lainnya yakni, Andi Bayu Mandala Putra dan Douglas Napitupulu.

Touzen kemudian diminta Hakim untuk berdiskusi dengan Penasehat Hukumnya, dan pihaknya menyatakan akan mengajukam banding.