Bataminfo.co.id, Batam – Erwan Saprinaldo (25), pelaku pencurian mobil Kijang Innova dan tiga unit Handphone di Perumahan Central Park, Kecamatan Batu Aji, nekat melakukan aksinya karena gengsi.
Hal tersebut dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto didampingi Kasubbid Penmas Polda Kepri AKBP Imran, saat jumpa pers di Mako Polda Kepri, Senin (17/5/2021) siang.
“Tersangka ini merasa gengsi dan ingin memiliki kendaraan, hingga pada saat itu ada peluang dan melakukan kejahatan tersebut,” Arie Dharmanto.
Atas perbuatannya tersebut, terang Arie, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” terang perwira dengan pangkat tiga bunga melati dipundaknya itu.
Seperti diketahui sebelumnya, Erwan Saprinaldo, melakukan pencurian dengan membobol rumah milik Abdul Rozak (40), Jumat (14/5/2021) lalu. Dalam aksinya itu ia berhasil menggondol sebuah mobil Kijang Innova dan tiga unit handphone.
Tak butuh waktu lama, pelaku ditangkap petugas Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri, setelah menerima laporan polisi dari korban.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Oppo Reno 4 Warna Biru Galaxy, 1 unit Handphone merk Vivo Y30 warna Moonstone White, 1 unit Handphone merk Vivo 1904 warna Burgundy Red, 1 unit mobil merk Toyota Kijang Type Innova V warna hitam, 1 buah kunci mobil, dan 1 buah pisau dengan gagang warna hitam sepanjang 20 cm. (*)