slot gacor
Pemprov Kepri Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 16 November 2024 - BatamInfo.co.id

Pemprov Kepri Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 16 November 2024

Bataminfo.co.id, Batam – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 16 November 2024.

Program yang awalnya dijadwalkan berakhir pada 5 Oktober 2024 ini diperpanjang guna meringankan beban masyarakat serta memenuhi antusiasme tinggi terhadap program tersebut. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bapenda Kepri, Dr. Diky Wijaya, SE., M.Si melalui akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah Kepulauan Riau, @bapendakepri.

BACA JUGA:   Polisi Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Korban Masih Berstatus Pelajar

“Untuk meringankan beban masyarakat dan masih banyaknya antusiasme masyarakat dalam program pemutihan ini, maka Provinsi Kepulauan Riau memperpanjang Program Pemutihan Kendaraan Bermotor sampai 16 November 2024,” ujar Diky dalam akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah Kepulauan Riau, @bapendakepri.

Dalam program pemutihan ini, pemerintah menawarkan diskon hingga 50% untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor, pembebasan sanksi administrasi, serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) selain tahun berjalan.

BACA JUGA:   Kaporesta Barelang Buka Suara Terkait Kasat Narkoba Terjerat Kasus Narkotika

Diky juga mengajak seluruh masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini.

“Ayo segera manfaatkan program ini,” imbuhnya.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program, hal ini dapat dilakukan di seluruh kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang tersebar di Kepulauan Riau.

BACA JUGA:   Hari Bhayangkara, Jefridin Ikut Tanam Ribuan Bakau Serentak di Setokok

Untuk informasi yang lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kantor Bapenda atau Samsat setempat, serta mengakses laman resmi Bapenda Kepri. Perpanjangan program ini diharapkan dapat membantu masyarakat Kepulauan Riau dalam menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka dengan lebih ringan.