Bataminfo.co.id, Batam – Aktivitas pemotongan lahan atau cut and fill di tak jauh dari Mako Polda Kepri, Kecamatan Nongsa, semakin merajalela.
Pasalnya, aktivitas tersebut menggangu kenyamanan warga sekitar dan membuat jalan menjadi berdebu dan licin ketika hujan turun.
Salah seorang warga setempat, Ariyanti (42), mengatakan pengerukan semakin merajalela dan membuat jalan menjadi penuh debu. Sedangkan ketika hujan jalan berlumpur dan menjadi licin.
“Sampai saat ini masih jalan, memang muatan Truk nya tidak seperti dulu. Namun, kami sebagai warga merasa resah dengan kegiatan yang jelas merusak lingkungan,” ujar Ariyanti.
Aktivitas pemotongan lahan itu diduga kuat telah melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi. Apalagi aktivitas itu tidak dilengkapi izin-izin terkait.
Meskipun demikian, aparat penegak hukum tampaknya tutup mata terkait aktivitas ilegal tersebut. Baik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam yang memiliki wewenang menindak, maupun aparat kepolisian padahal lokasi tersebut sangat dekat dengan Mako Polda Kepri. (tim)