Bataminfo.co.id, Batam – Pemerintah Kota Batam, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 26 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan, aturan yang dimaksud telah berlaku pada tanggal yang ditetapkan yakni, Rabu (23/6/2021).
“PPKM mikro di Batam diberlakukan sejak hari ini, meski seharusnya sudah berlaku sejak tanggal surat tersebut telah ditandatangani, yakni Rabu kemarin,” kata Amsakar dikutip dari Kompas.com.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa aturan PPKM mikro yang baru di Batam dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Dalam aturan baru tersebut ada beberapa poin yang menjadi perhatian.
Pertama, tempat hiburan malam (THM), pusat perbelanjaan, kafe, serta restoran harus menutup usahanya pada pukul 20.00 WIB.
Selain itu, peniadaan kegiatan ibadah di seluruh wilayah Kota Batam yang termasuk zona merah atau risiko tinggi penularan virus corona.
Berdasarkan data Tim Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Batam, pada Rabu kemarin ada 9 kecamatan yang termasuk zona merah Covid-19 di Batam.
Adapun 9 kecamatan itu yakni Kecamatan Batam Kota, Nongsa, Bengkong, Lubuk Baja, Batuampar, Sekupang, Batuaji, Sei Beduk, dan Sagulung
Beberapa poin dalam PPKM mikro di Batam:
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal dan logistik, dapat beroperasi 100 persen.
Namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pelaksanaan kegiatan makan, minum di tempat umum, baik yang berada di lokasi tersendiri, maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal wajib mengikuti aturan berikut:
1.Makan atau minum di tempat dengan jumlah pengunjung 25 persen dari kapasitas.
2. Jam operasional dibatasi sampai jam 20.00 WIB.
3. Untuk layanan makan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
4. Untuk restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang dapat beroperasi sampai 24 jam.
Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal/pusat perdagangan:
1. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB.
2. Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Pelaksanaan kegiatan ibadah:
Untuk wilayah selain zona merah, kegiatan di tempat ibadah dilakukan dengan prokes secara ketat.
Sedangkan untuk wilayah zona merah, kegiatan di tempat ibadah untuk sementara waktu ditiadakan sampai wilayah tersebut tidak lagi masuk zona merah.
Pelaksanaan kegiatan pada area publik, (fasilitas umum, tempat wisata umum, atau area publik lainnya):
Untuk wilayah selain zona merah diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen.
Sedangkan untuk wilayah zona merah ditutup sementara waktu sampai tidak lagi dinyatakan zona merah.
Pelaksanaan kegiatan seni budaya, dan sosial kemasyarakatan dibatasi dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Untuk kegiatan hajatan, paling banyak hadirin 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat.
“Jadi mulai malam ini tidak ada lagi warga Batam berkeliaran melawati batas waktu jam malam yang telah diberlakukan,” kata Amsakar. (*)