Bataminfo.co.id, Batam – Pemerintah Kota Batam tak akan memberikan bantuan hukum untuk Asril, mantan Sekretaris DPRD Kota Batam yang terjerat kasus dugaan korupsi anggaran belanja unsur pimpinan DPRD setempat.
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menuturkan Pemko Batam menghormati proses hukum yang menjerat pejabatnya itu. Amsakar menegaskan pada dasarnya pihaknya tidak memberikan bantuan hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Persoalan korupsi memang tidak ada bantuan hukum,” ujar Amsakar, Selasa (11/8/2020).
Amsakar juga menjelaskan bahwa Pemko Batam telah menunjuk Aspal Nagali sebagai Plt Setwan DPRD Kota Batam.
“Penggantinya udah, Plt kan. Kalau tidak diganti, bagaimana cara rapat-rapat di dewan, bagaimana penggunaan anggarannya? Kita tidak lantik yang baru, karena kita juga diikat ketentuan H-6 bulan sebelum Pilkada tidak ada pergeseran,” tambah Amsakar. (red)











