Bataminfo.co.id, Batam – Guna mendisiplinkan masyarakat dalam melawan Covid-19. Pemerintah Kota Batam, menyiapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan, pihaknya akan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk membahas sanksi yang tepat. Hal itu dinilai penting agar masyarakat makin sadar pentingnya protokol kesehatan.
“Nantinya bisa kita bikin aturan dalam bentuk Perwako (Peraturan Wali Kota). Tapi, ini akan kita bahas dulu bersama Forkopimda,” ujar Rudi, Jumat kemarin.
Pembahasan sanksi tersebut, kata Rudi, berdasarkan instruksi langsung dari Presiden RI, Joko Widodo, melalui Inpres 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Inpres yang diteken pada Selasa (4/8/2020) itu salah satunya mengatur soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
“Bentuk sanksinya masih kita bahas dulu. Yang jelas, ini untuk meningkatkan disiplin kita menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.
Rudi pun mengingatkan, Batam saat ini masih berjibaku dalam menangani Covid-19. Pasalnya, jumlah pasien Covid-19 terus bertambah setelah gelombang pertama, Maret-Juni, mampu ditangani.
“Saya katakan, ini ancaman gelombang kedua. Kita harus waspada karena muncul klaster baru,” kata dia.
Menurut Rudi, klaster baru ini muncul berdasarkan transmisi lokal mengingat ia sudah memperketat pintu-pintu masuk dari luar negeri. Bahkan, jika ada warga negara asing yang akan masuk, wajib melampirkan hasil tes swab dari negara asal.
“Itu pun harus karantina 14 hari dulu. Jadi, klaster baru ini adalah transmisi lokal,” ujarnya.
Untuk itu, Rudi mengingatkan warganya agar tetap memakai masker, menjaga jarak, rutin mencuci tangan, serta meningkatkan imunitas tubuh dengan cara olahraga. Ia mengatakan, penerapan protokol kesehatan mampu meminimalisir risiko terjangkit Covid-19.
“Sebelum ada vaksin, cara kita mencegah Covid-19, ya terapkan protokol kesehatan,” katanya.
Sumber : Media Center Batam