Bataminfo.co.id, Batam – Kasus pemecatan Ketua RW 40 Perumahan Odesa Batam, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang diduga dilakukan secara sepihak kini malah bergulir panjang.
Sebagaimana diketahui, bergulirnya kasus ini bahkan hingga ke Peradilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dikarenakan Hartanto selaku mantan Ketua RW 40 Perumahan Odesa yang dipecat tersebut merasa bahwa pemecatan terhadap dirinya tak sesuai dengan prosedur sepatutnya.
Hartanto mengaku, dirinya sempat dipanggil oleh Lurah Belian pada bulan Mei 2022 lalu dan memintanya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua RW pada saat itu. Dilansir dari media online detaknews.co.id, Hartanto mengaku seolah dipaksa untuk mendatangani surat pengunduran diri tersebut tanpa persetujuannya. Dirinya bahkan sempat menanyakan alasan pemecatan itu kepada Lurah, namun jawaban yang diperolehnya justru menohok.
“Saya tanya alasan saya dipecat kenapa? Kan saya, yang memilih warga. Kata dia (kata Lurah), saya kan Lurah, jadi saya yang berkuasa,” ungkap Hartanto peragakan ucapan Lurah kepada dirinya.
Sementara itu dikutip dari sumber yang sama, Camat Batam Kota, Novi Harmadyastuti yang pada saat itu masih menjabat sebagai Camat, melalui Sekretaris Camat (Sekcam) Paizal, pihaknya menerangkan bahwa perihal permasalahan itu, telah dijalankan sesuai prosedur kerja.
“Semua sudah sesuai SOP,” tutur Paizal pada Selasa, (18/20/22).
*Sidang Lanjutan Pemecatan RW 40 Perumahan Odesa di PTUN Sekupang Batam*
Terkait permasalahan tersebut berlanjut ke sidang berikutnya yang digelar pada Jumat, (21/10/22) lalu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sekupang Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Saat itu, Hartanto selaku pihak penggugat didampingi oleh dua orang kuasa hukumnya yakni; Arizal Fitria dan Dikky Zulkarnain Hutagalung serta hadirkan satu orang saksi.
Sedangkan Lurah Belian Muhammad Farhan selaku pihak tergugat hanya dihadiri oleh dua kuasa hukumnya dan empat orang saksi.
Pada persidangan itu, kuasa hukum Hartanto yakni Arizal menyebut bahwa salah satu saksi tergugat bernama Emil menyampaikan keterangan yang menurutnya tak sinkron. Kata Arizal mengenai saksi Emil yang sebelumnya menyampaikan melalui salah satu media bahwa adanya penerimaan anggaran yang diduga masuk unsur suap yang dikembalikan. Meski begitu, dalam persidangan kali itu saksi Emil malah mengatakan tidak.
Hal senada dituturkan saat itu oleh Dikky. Dia menilai bahwa keterangan para saksi tergugat itu diragukan kebenarannya. Unsur kebohongan yang dijelaskan oleh Dikky bahwa saksi Emil pernah mengaku bahwa telah mengambil dana sebesar Rp. 50.000.000 melalui sekcam. Bahkan hal itu pernah diungkapkan Emil kepada Dikky sebelumnya.
“Saya harap, hakim memutuskan sesuai fakta. Dari hasil sidang, keterangan dari saksi-saksi terlapor memang banyak dibilang kebohongan. Emil juga mengatakan hal yang sama kepada saya waktu saya bertemu dia,” ucap kedua kuasa hukum Hartanto.
*Pemanggilan Mantan Lurah oleh Subdit III Jatanras Polda Kepri*
Bergulir panjang, Mantan Ketua RW 40 lanjut melaporkan 3 orang Ketua RT, yakni; Ketua RT 01, 02 dan 03 atas dugaan pencemaran nama baik atas dirinya. Laporan tersebut dilayangkan dirinya pada Senin, (17/04/203) lalu. Pada saat itu, mantan Lurah tersebut akhirnya dipanggil untuk diperiksa di Polda Kepri.
Hal itu dilakukan oleh Hartanto setelah dinyatakan memenangkan banding yang saat itu sempat dilayangkan oleh Farhan selaku mantan Lurah Belian.
Hartanto menyebut, meski perkara itu telah dimenangkan oleh dirinya berdasarkan putusan sidang di PTUN, namun dirinya sebagai Ketua RW belum dikembalikan. Kata dia, laporan terhadap 3 orang Ketua RT tidak akan terjadi jika adanya permintaan maaf yang disampaikan secara transparan ke publik oleh pihaknya.
“Saya tidak akan membuat laporan ke Polda Kepri jika 3 Ketua RT tersebut meminta maaf secara terbuka ke saya,” kata dia.
*Dua Orang Ketua RT Perumahan Odesa Dipanggil oleh Subdit III Jatanras Polda Kepri pada Jumat, 23 Juni 2023*
Terkait laporan dari mantan Ketua RW 40 Perumahan Odesa Batam berujung pada pemanggilan dua orang Ketua RT untuk diperiksa oleh Subdit III Jatanras Polda Kepri pada Jumat, (23/06/2023) kemarin.
Pemanggilan dua orang Ketua RT tersebut dibenarkan oleh Kasubdit III Jatanras Polda Kepri, AKBP Robby Topan Mausiwa saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Jumat kemarin.
“Masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi. Baru 2 RT yang memberikan keterangan,” tutur Robby.
Sementara itu, Hartanto mantan Ketua RW 40 Perumahan Odesa tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media melalui telepon Jumat kemarin, dirinya mengatakan bahwa jika nantinya jabatan dia dikembalikan, maka ia akan menyelesaikan hingga akhir periode.
“Saya tidak gila jabatan dan saya tidak meminta itu. Tetapi itu kan perintah putusannya seperti itu yah saya terima karena itu amanah dari warga, saya akan selesaikan itu sampai dimana jabatan itu diamankan kepada saya,” kata dia.
Kata Hartanto, meski dia dan keluarganya sempat dibuli oleh warga setempat, namun dia tetap memaafkan pihak yang telah menzaliminya. Dia berharap, Pemerintah kota Batam dapat melihat permasalahan ini dan menimbang serta mengambil keputusan secara bijak bila adanya permasalahan serupa.
“Satu tahun keluarga saya dibuli, saya disangka korupsi, pemecatan sepihak jabatan RW, kesan masyarakat terhadap saya itu korupsi. Saya berharap pemerintah jangan asal mengambil keputusan, jangan kita ini merasa kuat karena di atas langit masih ada langit. Alhamdulillah, saya serahkan sama Allah dan saya serahkan proses hukum yang telah berjalan. Inilah nampak titik terangnya siapa yang salah dan siapa yang benar,” ucap dia.
Hartanto menyebut, meski dirinya telah memaafkan pihak yang telah menzalimi dia dan keluarganya, namun terkait perkara ini, kata dia, dirinya akan terus mengikuti proses hukum yang sementara ini masih berjalan. (Non/BI)