Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Sidang Luar biasa pengadilan tinggi Kepulauan Riau dalam acara pengambilan sumpah atau janji advokat perkumpulan pengacara dan konsultan Hukum Indonesia provinsi kepri di laksanakan, di Kantor Pengadilan Tinggi Kota Tanjungpinang pada selasa ( 27 /12)
Pelantikan ini langsung di hadiri oleh kepala pengadilan Tinggi Provinsi Kepri, dan juga sebagai pembuka acara dan penutup acara pelantikan, adapun pihak yang hadir adalah wakil ketua DPRD kepri Riski Faisal, Wakil ketua DPR RI yaitu Willy Aditiya
“Saya mengucapkan selamat kepada advokat-advokat baru yang telah di lantik hari ini, semoga menjalankan amanah ini dengan baik dan benar sesuai tugas dan tanggung jawab” ucap Kepala Pengadilan Tinggi Kepri Doktor erwin mangatas malau saat memberi arahan kepada Advokat baru
Beliau juga berpesan bahwa Advokat jangan hanya melayani orang yang membayar, namun harus berpegang juga pada UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat bahwasanya Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya
“Seorang advokat selain harus memahami hukum material tapi juga harus menguasai hukum acara, berdasarkan UU No 18 tahun 2003, advokat baru jangan hanya melayani orang yang berduit saja atau yang dibayar, tapi yang tidak juga atau prodeo “Jelasnya kembali
Selain itu harus berani menjadi sikap yang paling depan, pegang teguhlah perinsip perinsip hukum sesuai UU Advokat, jangan sekali sekali keluar dari Aturan tersebut
Pada kesempatan terakhir Kepala Pengadilan Tinggi Provinsi Kepri langsung melakukan pelantikan yang juga di dampingi oleh ketua DPC PPKHI Batam. (Budi)