Pelaku Pembunuhan Mandor Proyek di Bengkong Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Avatar photo
Pelaku Pembunuh Mandor Proyek di Bengkong diamankan ke Mako Polda Kepri. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – HR dan MT, dua pelaku pembunuhan terhadap Heru Tunggara (48), berhasil diringkus tim Jatanras Polda Kepri, Opsnal Polresta Barelang dan Polsek Bengkong, beberapa jam setelah melakukan aksinya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto menuturkan kedua pelaku ditangkap di kawasan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja.

“Kedua pelaku pembunuhan berinisial HR dan MT ditangkap di daerah Tanjung Uma oleh tim gabungan Polda Kepri, Polresta Barelang dan Polsek,” ujar Dirkrimum Polda Kepri pada Sabtu (12/12/2020) siang.

Usai ditangkap, kata Arie, kedua pelaku langsung dibawa ke Mako Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Permasalahan diantara korban dan pelaku adalah diduga karena adanya perselisihan terkait pembayaran gaji/upah, dimana korban merupakan mandor dari pelaku yang bekerja sebagai Buruh Bangunan,” terang Arie.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terang Arie, pelaku dijerat dengan pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP.

“Ancan hukumannya penjara seumur hidup,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria bernama Heru Tunggara, ditemukan tewas bersimbah darah di kawasan Bengkong Sadai. Pria tersebut ditemukan tewas dengan bagian perut terluka parah. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *