Batam  

Pelaku Pembunuhan Fitriyani Berhasil Ditangkap Polisi, Ini Motifnya

Avatar photo
Keterangan : Zul Herwan Alias Yusri (33 tahun) diduga pelaku penyebab tewasnya Fitriyani (korban) hingga tinggal tulang-belulang di Perkebunan Teluk Air, Setokok, Kota Bat am. (Istimewa)

Bataminfo.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil menangkap terduga pelaku bernama Zul Herwan Alias Yusri (33 tahun), karena diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korbannya Fitriyani (35 tahun) yang dimana jasadnya ditemukan tinggal tulang-belulang di sebuah kebun yang terletak di Teluk Air, RT 03 Rw 01, Setokok, Bulang, Kota Batam, pada Senin (11/12) pagi.

Informasi yang berhasil dihimpun bataminfo.co.id, Fitriyani (korban) merupakan warga asal Kabupaten Karimun, yang merupakan Pekerja Migran Indonesia di Malaysia. Diketahui bahwa terduga pelaku ialah mantan pacar korban.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap temuan tulang-belulang manusia berjenis kelamin perempuan di sebuah perkebunan di Kota Batam. Pihaknya juga telah berhasil menangkap terduga pelaku penyebab meninggalnya korban di Tanjung Uma, Kota Batam, usai melakukan berbagai rangkaian penyelidikan.

“Kami telah mengungkap penemuan tulang-belulang di sebuah perkebunan di Batam. Tulang manusia tersebut berhasil teridentifikasi oleh tim Inafis yaitu berjenis kelamin perempuan. Dengan dasar Laporan Gangguan Nomor : L/Gangguan/B/19/XII/2023/SPKT – Polresta Barelang/Polda Kepulauan Riau, tanggal 11 Desember 2023, kami melakukan berbagai rangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku sebagai penyebab kematian korban. Pelaku merupakan mantan pacar korban,” ungkapnya, pada Sabtu (16/12) sore.

Ia menjelaskan, berdasarkan pengakuan Zul Herwan Alisa Yusri (pelaku), muncul niat pelaku membunuh korban pada saat terjadi cekcok antar korban dan pelaku karena korban telah hamil dengan usia kandungan 8 bulan. Karena tidak pelaku sudah memiliki istri dan tidak ingin memiliki anak dari korban, pelaku merasa kesal dan menyuruh korban mengkonsumsi obat penggugur kandungan. Pada saat pelaku minta kepada korban untuk menggugurkan kandungannya, korban mengancam akan menceritakan kejadian tersebut ke istri pelaku.

“Korban sempat mengancam akan menceritakan peristiwa dirinya hamil kepada istri sah pelaku. Namun karena pelaku kesal dan terjadi pertengkaran, pelaku menghabisi nyawa korban dengan menjerat leher korban menggunakan kain selendang milik korban sehingga korban tewas, lalu pelaku meninggalkan korban di kebun tersebut,” jelasnya.

Lanjutnya, saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolresta Barelang guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Ia menambahkan, hasil dari pemeriksaan atau autopsi yang dilakukan Dokter Forensik, bahwa jasad korban sudah tewas sekira 3 bulan lalu dari sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Adapun barang-bukti (BB) yang berhasil disita pihak Kepolisian berupa, 1 helai kain Selempang yang masih bersimpul, 1 buah tas wanita warna merah, 1 buah jam tangan wanita, 1 buah gelang wanita, 1 buah charger handphone warna putih, 1 pasang sepatu sport wanita, 1 buah lipstik, 1 buah kartu identitas atas nama Fitriyani, 1 lembar uang Ringgit Malaysia, dan 1 buah dompet wanita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *