Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang Ungkap Kasus Tindak Pidana Menyembunyikan atau menghilangkan mayat bayi perempuan yang baru lahir di Wilayah Hukum Polresta Tanjungpinang, pada Rabu (05/06)
Berdasarkan informasi yang di sampaikan oleh Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H Ompusungu Lewat Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik pada hari Selasa, 04 Juni 2024 sekira pukul 19.30 WIB, di parit yang terletak di Jl. Pramuka Lorong Bali No. 16 RT 001 / RW 005 Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang
“Telah terjadi penangkapan terhadap seorang wanita paruh baya yang telah melakukan pembuangan anak, ” ungkap Kasi Humas Polres Tanjungpinang Pada media Ini, Rabu (05/06)
Menurut beliau bahwa Pelaku terancam pidana penjara maksimal 9 Bulan sesuai Pasal 181 KuHPidana, adapun Korban baru lahir berjenis Kelamin perempuan
”Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara maksimal 9 (sembilan) bulan”jelasnya kembali
Adapun tersangka (Ibu Korban) Marina Als Ririn seorang perempuan berusia 20 tahun bekerja sebagai Karyawan Swasta, di Kota Tanjungpinang, dugaan sementara motif Pelaku membuang bayi baru lahir ke parit belakang kos-kosan dikarenakan takut dan malu, Adapun kronologi kejadian menurut kasi Humas Polresta Tanjungpinang bahwa
“Pada Hari Selasa, 4 Juni 2024, sekira pukul 19.30 WIB, Tim Gabungan dari Polresta Tanjngpinang serta Polsek Bukit Bestari mendapatkan informasi dari masyarakat tentang penemuan mayat bayi berjenis kelamin Perempuan di parit belakang kos-kosan daerah Jl. Pramuka Kecamatan Bukit Bestari, sehingga dilakukan Olah TKP,”jelasnya kembali pada media Bataminfo.co.id
Tim melakukan penyelidikan di sekitar Tempat Kejadian Perkara dan ditemukan Sdri. Marina Als Ririn (Tersangka) yang terlihat lemas, sehingga dilakukan interogasi dan mengakui bahwa telah melahirkan bayi tersebut pada dini hari (sekira 03.00 WIB) serta dibuang ke parit belakang kos-kosan dalam keadaan terbungkus kantong kresek warna hitam.
Akhirnya, Jenazah Bayi dan Tersangka dievakuasi ke RSUP (Rumah Sakit Umum Provinsi) Kota Tanjungpinang. (Budi)











