slot gacor
Pelaku Pembobolan Kantor Developer di Batam berhasil  di bekuk polisi ,Kerugian Capai Ratusan Juta - BatamInfo.co.id

Pelaku Pembobolan Kantor Developer di Batam berhasil  di bekuk polisi ,Kerugian Capai Ratusan Juta

 

 

Bataminfo.co.id,Batam – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin langsung oleh Kanit AKP Raden Bimo Dwi Lambang berhasil menangkap seorang pria berinisial S pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) atau pembobolan salah satu Kantor Developer di Komplek Pertokoan Top 100 pada Senin pagi, (2/9) sekitar pukul 08.30 wib.

 

Setelah mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil menangkap pelaku di Seputaran Toko Baju Seken Kecamatan Batu Ampar pada hari Jumat, (6/9).

BACA JUGA:   Masyarakat Kepri Asal Aceh Komitmen Dukung Rudi - Rafiq di Pilgub Kepri 2024

 

Penangkapan tersebut juga dibenarkan oleh Kapolres Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian.

 

“Iya benar pelaku telah diamankan Unit Reskrim setelah mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolsek.

 

Kapolsek juga menjelaskan saat kejadian itu, pelaku diduga masuk ke dalam kantor dengan merusak ventilasi dan berhasil mengambil beberapa barang serta uang milik korban.

BACA JUGA:   Alamak! Hingga Hari Ini PLN Batam Masih Padamkan Listrik Warga Batam Dengan Durasi Berjam-jam

 

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar 80 – 100 juta rupiah dan melapor ke Polsek Lubuk Baja,” jelas Kapolsek lagi.

 

Kapolsek juga menambahkan saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan dan barang bukti berupa 1 buah Flashdisk, 1 unit sepeda motor yamaha Xride, 1 buah helm merk KYT warna hitam, 1 buah Helm safety warna putih, 1 buah obeng, 1 unit TV 60″, 1 unit home teater, 3 unit recorder cctv, 1 buah brankas, 1 unit kamera serta 1 set speaker turut diamankan dari tangan pelaku.

BACA JUGA:   Pasca Terbitnya SP2HP Ke 4, Cindai Akan Kawal Terus Proses Hukum PT. MIPI di Polres Bintan

“Atas Perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) sub 4e dan 5e KUHPidana Dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun.” Tutup Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K. (sgi).