BATAMINFO.CO.ID, BATAM – Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho telah mengamankan seorang laki-laki terduga pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Berat.
Pelaku yang diamankan tersebut berinisial AH (59) warga Gereja GISI Marina Kelurahan Tanjung Riau Kecamatan Sekupang, Kota Batam, pada Selasa (26/7/2022).
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana mengatakan pelaku yang diamankan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/96/VII/2022/SPKT/Kepri/Brl/Skp, tanggal 26 Juli 2022 yang dibuat oleh korbannya yang bernama Parlaungan Hasibuan (48).
Lebih lanjut dijelaskannya, kejadiannya berawal ketika pelaku pulang ke Gereja GISI Marina setelah sebelumnya keluar untuk jalan-jalan. Pelaku melihat korban yang saat itu sedang duduk di depan.
Kemudian, pelaku hanya diam saja dan tidak saling tegur, dan ketika pelaku hendak menuju kamarnya yang berada di bagian belakang tiba-tiba pelaku melihat air bak kamar mandi melimpah karena keran air tidak ditutup.
“Melihat hal itu pelaku kemudian emosi dan langsung menghampiri korban sambil marah-marah,” ungkap Yudha.
Selanjutnya, semakin bertambah emosi setelah korban membantahnya. Pelaku bertambah emosi dan pergi kebelakang untuk mengambil sebilah parang, dan kembali untuk menghampiri korban. Namun, ternyata korban sudah masuk ke kamarnya.
Setelah itu, pelaku lantas mencari korban ke kamarnya dan langsung membacok korban pada bagian kepala sebanyak tiga kali. Selanjutnya mencoba menusuk korban pada bagian dada, namun ditangkis dan ditahan oleh korban dengan menggunakan tangan hingga tangan korban mengalami luka robek.
Melihat peristiwa itu, saksi yang merupakan pendeta di gereja GISI bergegas membawa korban ke RS.BP Batam untuk mendapatkan perawatan medis. Saksi pun kemudian menghubungi anaknya untuk memberitahukan peristiwa berdarah ini.
“Setibanya di RS BP Batam, anak korban melihat ayahnya dalam kondisi berlumuran darah dengan luka pada bagian kepala, pipi dan tangan. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang untuk pengusutan lebih lanju,” jelasnya.
Masih kata Yudha, setelah pihaknya menerima laporan adanya tindak pidana penganiayaan, Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung mendatangi TKP. Sesampainya di TKP pihaknya langsung mengamankan yang diduga pelaku.
“Setelah dilakukan interogasi di TKP pelaku mengakui bahwasanya benar telah melakukan penganiayaan pembacokan terhadap korban dengan menggunakan sebilah parang,” ucapnya
Selanjutnya pelaku dan BB di bawa ke Polsek sekupang untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.