Pelaku Kasus Penipuan Berkedok Investasi, Resmi Jadi Tahanan JPU Kejari Lingga

Avatar photo

Bataminfo.co.id, Lingga – Tersangka SR, Kasus Penipuan yang berkedok investasi mengatasnamakan BNI Life saat ini sudah diserahkan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Lingga kepada JPU Kejari Lingga.

Penyerahan tersangka SR ini dibarengi dengan pemeriksaan barang bukti (TAHAP II) Perkara Tindak Pidana Umum dari Polres Lingga oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga pada Kamis (14/8).

Dhonny Armandos, Kepala Sesi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Lingga membenarkan terkait penyerahan tersangka SR dan pemeriksaan barang bukti dari Polres Lingga ke Kejari Lingga.

“Iya benar bang, pada Kamis 14 Agustus 2025 kita sudah menerima tersangka SR dan memeriksa Barang bukti (TAHAP II) Perkara Tindak Pidana Umum dari Polres Lingga dengan nomor Register Perkara PDM-13/DBS/Eoh.2/08/2025,” ujar Dhonny saat dikonfirmasi pada Jumat (15/8).

Dhonny menjelaskan, tersangka SR diduga melanggar Pasal 372 KUHP atau Dakwaan kedua Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan.

“Untuk saat ini tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Kelas III Dabo Singkep,” ungkap Dhonny.

(Budi)