Bataminfo.co.id, Batam – Jatanras Satreskrim Polresta Barelang tangkap pelaku jambret berinisial A (46 tahun) di Kos-kosan perumahan legenda Malaka, Baloi Permai, Batam Kota, Kota Batam, pada Kamis (28/12) malam.
“Alhamdulillah Satreskrim Polresta Barelang tadi malam berhasil mengamankan seorang pelaku tindak kejahatan yang sudah viral di media sosial yang telah melakukan perampasan atau jambret di Batam Centre,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R Moch Dwi Ramadhanto, pada Jumat (29/12).
Kompol Ramadhanto menjelaskan, kejadian berawal pada hari Minggu sekira pukul 18.45 wib pada saat korban seorang perempuan berinisial AS (20 tahun) hendak pergi menuju Mega Mall Batam Center dengan menggunakan sepeda motor miliknya, pada saat di perjalanan diduga pelaku tersebut mendekati sepeda motornya didekat korban mengatakan “Hai dek sombong kali” kemudian karena takut, korban menambah kecepatan kendaraannya guna menghindari pelaku.
“Setiba dijalan Raya Simpang Mesjid Raya Batam Centre, tiba-tiba pelaku memepet ke kendaraan korban dan menarik paksa 1 buah tas sandang warna hitam yang tergantung di dasbor sepeda motor korban, setelah tas berhasil diambil kemudian pelaku langsung melarikan diri,” bebernya.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dengan total Sekira Rp 3.500.000,” jelas Kompol Ramadhanto.
Lanjut Kompol Ramadhanto, motif pelaku melakukan tindak pidana curas dengan mengincar sasaran perempuan yang sedang berkendara sendirian, kemudian pelaku mengikuti korban pada saat korban lengah dan ada kesempatan, pelaku mendekati kendaraan korban lalu berpura-pura berkomunikasi atau mengenal korban, saat itu pelaku langsung melakukan merampas barang milik korban.
“Pelaku juga merupakan residivis di tindak pidana lain, menurut pengakuannya pelaku A baru sekali ini melakukan tindak pidana jambret atau curas. Pelaku juga baru keluar dari panti rehabilitasi narkoba,” terangnya.
Pada saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan kemudian telah dilakukan Tindakan tegas terukur oleh petugas.
“Karena melawan petugas, terpaksa kami ambil tindakan tegas dan terukur,” tegasnya.
Selain menangkap pelaku, Polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti (BB) berupa, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Karisma BP 3024 EJ warna Hitam, 1 Helai Jaket Merk Oakley warna Hitam, 1 Pasang Sendal Merk Porto Warna Biru, 1 Unit Handphone Realme C11 Warna Hijau, 1 Unit Handphone Xiaomu Warna Silver.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 365 Ayat (2) Ke-1e, KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara.
“Saya mengimbau kepada masyarakat Kota Batam agar lebih berhati-hati saat berkendara dan juga memperhatikan barang-barang bawaan serta keselamatan pengendara,” imbaunya.