Pelabuhan Bayangan di Belakang STIE: Logistik Feri Anambas Mengalir, Pengawasan Terpecah

Avatar photo
Ket Foto: Dermaga Pelabuhan TUKS yang berada di KM 5 Atas, belakang Kampus STIE, Arsip: Bataminfo

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Di balik lalu lintas resmi pelabuhan, ada denyut aktivitas lain yang nyaris luput dari pengawasan. Di sebuah dermaga yang berada di belakang kampus STIE Tanjungpinang, pengiriman logistik menuju Kabupaten Kepulauan Anambas diduga berlangsung rutin—sunyi dari sorotan, namun ramai digunakan.

Setiap Rabu dan Minggu sore, barang-barang disebut mengalir masuk. Lalu, pada Senin dan Kamis, kapal feri bertolak menuju Anambas. Skemanya sederhana, bahkan terkesan “terbuka”: Rp50 ribu untuk barang di bawah 5 kilogram, dan Rp10 ribu untuk setiap tambahan kilogram. Tapi di balik kesederhanaan itu, tersimpan banyak pertanyaan.

Bukan sekadar soal tarif. Melainkan soal siapa yang mengawasi—dan siapa yang justru dibiarkan

Kecurigaan mulai menguat saat tim wartawan mencoba masuk ke lokasi. Meski telah menunjukkan kartu pers dan surat tugas, akses justru ditolak oleh petugas keamanan dengan alasan “perintah dari atas”.

Ironisnya, pada saat yang sama, masyarakat umum disebut masih bisa keluar-masuk dan mengirim barang tanpa hambatan berarti.

“Kalau media saja tidak boleh masuk, tapi aktivitas tetap berjalan, ini menimbulkan tanda tanya besar,” ungkap wartawan Pada media ini

Lebih jauh, muncul pengakuan bahwa ada pihak tertentu yang bisa mengirim barang tanpa pemeriksaan, cukup dengan mengaku berasal dari instansi penegak hukum. Jika benar, ini bukan lagi soal prosedur—melainkan potensi celah serius dalam sistem distribusi logistik.

Galangan Kapal yang “Berubah Fungsi”

Kapolsek KP3, AKP Raisa Prilia Savitri, menjelaskan bahwa lokasi tersebut diduga merupakan galangan kapal atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Secara aturan, tempat seperti itu tidak diperuntukkan bagi aktivitas bongkar muat barang umum.

“Galangan itu untuk perawatan dan pembangunan kapal. Kalau bongkar muat barang, harusnya di pelabuhan umum atau pelabuhan rakyat yang berizin,” tegasnya.

Namun di sisi lain, ia mengakui bahwa pengawasan KP3 terbatas.

“Kami fokus pada keamanan. Untuk asal-usul barang atau detail muatan, itu bukan kewenangan kami secara mendalam.”

Pernyataan ini justru membuka celah baru: jika aktivitas memang terjadi di sana, tapi bukan ranah KP3, lalu siapa yang bertanggung jawab

Dari sisi regulator pelayaran, Kepala Kasi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Kelas II Tanjungpinang, Rachman, menyebut bahwa seluruh pengawasan berbasis sistem.

“Setiap kapal harus mengajukan permohonan melalui sistem. Bongkar muat juga dilengkapi manifes. Itu yang kami awasi,” ujarnya.

Dari penelusuran ini, satu hal menjadi jelas: pengawasan pelabuhan terfragmentasi. KP3 menjaga keamanan, KSOP mengawasi perizinan kapal, sementara aspek distribusi barang dan legalitas lokasi bongkar muat seolah berada di ruang kosong.

Akibatnya, muncul celah. Dan celah itu—jika tidak diawasi—bisa menjadi jalur masuk barang tanpa kontrol, bahkan berpotensi dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.

Terlebih, adanya dugaan perlakuan berbeda terhadap pengguna jasa semakin memperkuat indikasi bahwa sistem tidak berjalan secara adil dan transparan.

Antara Kelalaian dan Pembiaran
Pelabuhan kecil di belakang kampus STIE mungkin terlihat sepele. Namun dalam konteks wilayah perbatasan seperti Kepulauan Riau, jalur logistik sekecil apa pun bisa menjadi titik rawan.

Tanpa pengawasan terpadu dan transparansi lintas instansi, praktik seperti ini akan terus hidup—diam-diam, tapi pasti.

Hingga berita ini terbit media ini, akan terus mengkonfirmasi pihak-pihak terkait untuk kejelasan dan ke berimbang berita lebih lanjut serta akan terus mengupdate perkembangan berita terkini terkait arus lalu lintas pelabuhan di dermaga TUKS di Pelabuhan Belakang Kampus STIE

(Budi)