Kepri  

Partai Ummat Kepri Soroti Pemecatan 57 Pegawai KPK Tak Lulus TWK

Avatar photo
Salah satu pendiri yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPW Partai Ummat Provinsi Kepri, H.Irsyadul Fauzi.M,SE.,MSi

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Polemik pemecatan 57 Pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mendapat sorotan publik. Salah satunya, dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Ummat Provinsi Kepri.

Sebabnya, pemecatan Novel Baswedan Cs itu mengabaikan temuan dan rekomendasi lembaga negara yakni Ombusdman RI dan Komnas HAM, perihal maladministrasi dan pelanggaran HAM terkait implementasi TWK alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut disampaikan salah satu pendiri yang juga merupakan Sekretaris DPW Partai Ummat Provinsi Kepri, Irsyadul Fauzi, di Tanjungpinang, Kamis (30/9/2021).

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada bapak Kapolri yang berinisiatif menampung 57 Pegawai KPK yang tidak lulus TWK tersebut. Tapi, persoalannya bukan itu, proses TWK ini tidak transparan,” ujar Irsyadul Fauzi.

Ia menilai, 57 Pegawai KPK yang dipecat tersebut memiliki rekam jejak yang baik dalam pengungkapan kasus korupsi di Indonesia. Banyak kasus kakap yang diungkap selama ini. Tentunya, ini harus menjadi pertimbangan sebelum dilakukan pemecatan melalui proses TWK yang tidak transparan. Selain itu akan semakin menjadi tanya besar bagi Publik, orang yang tidak lulus TWK diterima Polri.

“Kalau lah memang test yang dimaksud mejadi salah satu syarat kelulusan bagi anggota penyidik KPK untuk itu kami berharap juga bagi Badan Kepegawaian Nasional untuk tidak bersikap Ambigu dalam hal ini. Supaya jangan terkesan bahwa ini salah satu win win solution untuk meredam polemik yang ada,” ucapnya.

“Adanya maladministrasi dan pelanggaran HAM dalam pemecatan ini juga harusnya menjadi perhatian Presiden Jokowi. Mereka (57 Pegawai KPK) juga anak bangsa yang bertugas untuk memberantas korupsi. Presiden harus mempertimbangkan itu,” jelas Irsyadul.

Untuk itu Irsyadul berharap, Presiden Jokowi untuk lebih bijaksana dan mengembalikan 57 Pegawai KPK itu bertugas kembali di lembaga anti rasuah itu.

“Bapak Kapolri saja berinisiatif untuk menampung mereka. Kenapa KPK malah memecat mereka. Memangnya passing grade seperti apa yang di cari KPK. Korupsi ini musuh bersama dan harus di berantas. Untuk itu kami sarankan Presiden Jokowi agar mengembalikan mereka bertugas kembali di KPK,” tandas Irsyadul.

Seperti diketahui, Hari ini, Kamis, 30 September 2021, 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dipecat. Mereka adalah pegawai yang dianggap tidak lolos tes wawasan kebangsaan.

Surat Keputusan pemberhentian pegawai itu diteken oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 13 September 2021. Dalam Surat Keputusan Nomor 1354 Tahun 2021 itu, KPK memberhentikan pegawai secara hormat pada 30 September 2021.

Pemecatan ini merupakan puncak dari polemik TWK yang sudah berlangsung sejak April 2021. Pelaksanaan TWK sudah mulai mendapatkan sorotan karena pertanyaan dalam tes itu dianggap tidak relevan dengan pekerjaan di KPK dan diskriminatif. (ias)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *