Bataminfo.co.id, Batam – EF, salah satu pengusaha ternama di Kota Batam, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan surat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Sumber Prima Lestari.
EF ditetapkan tersangka setelah tim penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjeratnya.
Kuasa Hukum Tjong Alex Leo Fensury, C Suhadi mengatakan, meminta Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Mabes Polri untuk mengawal kasus dirinya sebagai pelapor tersangka berinisial EF, salah satu pengusaha di Kota Batam.
“Ini kan statusnya sudah tersangka dan penetapan status tersangka itu dari hasil gelar yang melibatkan semua elemen, baik Bidkum, Propam dan lain-lain yang ada di Polda Sumatera Utara, sehingga menurut hukum penetapan tersangka ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu adanya dua alat bukti hukum, juga diperkuat oleh ahli-ahli yang ada di sana yang menerangkan kasus ini adanya unsur tindak pidana, sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat 2, yaitu penggunaan keadaan palsu terhadap hasil RUPS PT SPL,” kata Suhadi melalui telepon selulernya, pada Rabu (11/8/2021) siang.
Lanjutnya, sangat tidak tepat jika terdapat beberapa orang yang berbicara soal uang, karena dalam kasus ini kliennya melaporkan atas dasar keadaan palsu.
“Yaitu dokumen RUPS diam-diam ditandatangani kemudian digunakan, seolah-olah RUPS itu sudah terjadi, padahal belum,” ungkapnya.
Selain itu, menurut Suhadi, tersangka EF juga sangat tidak kooperatif. Selain pernah menghalang-halangi penyidikan waktu terjadi penggeledahan di Kota Batam, dengan melibatkan oknum sehingga penggeledahan tidak dapat dilakukan, padahal menurut hukum tindakan menghalang-halangi adalah suatu perbuatan melawan hukum.
“Kami mohon kepada penyidik Polda Sumut agar tersangka segera ditahan karena dikhawatirkan akan melakukan tindakan-tindakan yang merugikan tegaknya hukum,” bebernya.
Suhadi juga mengatakan, penetapan sebagai tersangka itu alat buktinya berupa dokumen RUPS tanggal 14 November 2014 yang belum ditandatangani EF, namun di luar RUPS tanpa sepengetahuan peserta RUPS lain (Tjong Alex) tenyata ditandatangani dan kemudian digunakan sebagai bukti di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan.
“Bukti itu dia (EF) gunakan untuk kepentingan pribadi yang merugikan klien kami, pak Tjong Alex Leo Fensury,” tegasnya.
Maka itu, dia berharap tidak ada intervensi dari pihak manapun terkait kasus ini. Akan tetapi, jika terjadi intervensi maka pihaknya akan membawa perkara ini ke instansi terkait. Agar penegakan hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (yog)











