Bataminfo.co.id, Batam – Kepolisian Sektor (Polsek) Bandara Hang Nadim Batam menetapkan dua orang sebagai tersangka pemalsuan dokumen rapid test yang terungkap pada Sabtu (19/12/2020) lalu.
Kapolsek Bandara Hang Nadim, AKP Nidya Astuty didampingi Wakasatreskrim Polresta Barelang AKP Juwita Oktaviani dan Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia dalam konfrensi pers, Senin (21/12/2020), menuturkan modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu membuat surat keterangan rapid test tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan.
“Kita mendapatkan laporan dari Manager SDM Rumah Sakit (RS) Graha Hermine Batam, bahwa adanya surat rapid test palsu,” ujar Nidya.
“Modusnya yaitu membuat surat keterangan rapid test tanpa melakukan prosedur dan mekanisne yang benar d RS Graha Hermine, serta tidak melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) pasien,” bebernya.
Nidya juga mengatakan, tersangka juga melakukan mencetak sendiri hasil rapid test dan menandatangani sendiri surat rapid test tersebut.
“Surat rapid test tersebut tidak teregistrasi di RS Graha Hermine, kemudian surat tersebut ditanda tangani oleh tersangka dengan mencantumkan nama dokter tersebut yang sudah tidak bekerja di RS Graha Hermine,” ungkapnya.
“Tersangka yang diamankan ada dua orang yang berinisial WG (28) bekerja sebagai petugas Lab RS Graha Hermine dan DPS (25) yang bekerja sebagai security di RS Graha Hermine,” sambungnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu empat lembar surat rapid test, empat lembar hasil lab, dua tiket pesawat lion air dan uang dengan nominal Rp 300 ribu.
“Pasal yang dikenakan yaitu, pasal 263 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. (yog)