Bataminfo.co.id, Batam – Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri meringkus MR, pria pelaku pemalsuan surat lahan millik BP Batam, Senin (8/2/2021) lalu.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri, AKBP Imran menuturkan, ditangkapnya pria tersebut berawal dari laporan pihak Direktorat Lahan BP Batam atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atas Produk Surat BP Batam. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Hasil penyelidikan diketahui bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu dalam Akta Otentik terhadap produk surat atau dokumen BP Batam atas lahan yang dimiliki oleh korban Inisial J.
“Tersangka MR ini modus operandi yang dilakukannya adalah dengan cara memalsukan surat perjanjian kerja, surat keputusan atau Skep Kepala BP Batam terkait pemberian alokasi lahan dan memalsukan Gambar Penetapan Lokasi atau PL,” ujar AKBP Imran didampingi Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Rama Pattara, dan PS. Kanit 2 Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri AKP Benhur Gultom, saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (10/2/2021).
Dari pengungkapan tersebut, terang Imran, pihaknya menyita barang bukti berupa satu berkas Penetapan Lokasi (PL) BP Batam nomor 216.2607020xxxxx atas nama pelapor. Satu berkas SPJ no. xxx/SPJ-KAV/A3.3/II/2016, dan satu berkas Skep BP Batam No. XXX/A3/2016. Kemudian yang disita dari tersangka berupa satu unit Handphone.
“Dari hasil penyidikan yang kami lakukan beberapa hari ini, untuk sementara kami temukan kejahatan ini dilakukan sendiri oleh tersangka MR, tersangka mefotocopy kemudian mengedit surat-surat tersebut dirumahnya kemudian surat-surat palsu tersebut diberikan kepada kliennya, jadi sementara ini masih satu tersangka dan tidak menutup kemungkinan penyidikan ini akan terus berkembang,” terang Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Rama Pattara.
Adapun lokasi lahan yang suratnya di palsukan, jelas Rama, yakni di wilayah Sei Beduk, keuntungan yang diperoleh oleh tersangka ini per Kavlingnya mencapai Rp 43.000.000,- dan sudah sepuluh kali tersangka ini menjalankan aksinya sejak tahun 2014.
“Disamping itu surat tersebut juga diajukan ke Bank untuk dilakukan pinjaman dengan keuntungan 10.000.000,- untuk satu surat yang diajukan,” ucap Rama.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP Ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 264 KUHP dan atau Pasal 335 Kuhp, Dan Atau Pasal 266 KUHP.
“Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 8 Tahun paling dan paling sedikit 1 Tahun,” pungkas Imran. (pai)









