Bataminfo.co.id, Batam – Herman Pardede, pelaku pemalsuan uang palsu diamankan Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kepri, di bawah Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Patung Kuda, Sei Panas, Minggu (10/5/2020).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirrkrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, menuturkan tersangka awalnya hendak diamankan atas kasus tindak pidana narkoba. Namun, ketika petugas melakukan penggeledahan ditemukan 110 lembar uang Ringgit Malaysia dengan pecahan 100 Ringgit yang diduga palsu.
“Dari penggeledahan tersebut, tim opsnal melakukan penggeledahan terhadap kamar kos yang ditempati tersangka. Lalu ditemukan alat berupa Komputer dan Printer merek Epson, kertas dan alat pemotong kertas,” ujar Arie, Selasa (12/5/2020).
Dijelasnnya, dari hasil pemeriksaan diketahui uang palsu tersebut akan digunakan tersangka untuk membeli Narkoba dari bandar narkoba Coky di Malaysia.
“Rencananya dia mau beli narkoba di salah satu tepi pantai negara Malaysia, uang rupiah milik tersangkanya ditukarkan dulu ke Ringgit Malaysia lalu katanya setelah itu di scan dan di print bolak balik sebanyak 110 lembar,” ucapnya.
Ia juga menyebut, tersangka mengaku baru belajar satu minggu untuk memalsukan uang Ringgit tersebut.
“Pengakuannya seperti itu, tapi akan kita terus lakukan penyelidikan karena hasil cetakan uang tersebut tingkat kemiripannya sekitar 90 persen, kita duga ini sudah profesional,” sebutnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 244 tentang pemalsuan uang dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara. (red)