slot gacor
Palsukan Mata Uang Malaysia, Herman Pardede Ditangkap Polisi - BatamInfo.co.id

Palsukan Mata Uang Malaysia, Herman Pardede Ditangkap Polisi

Ilustrasi uang Ringgit Malaysia. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Herman Pardede, pelaku pemalsuan uang palsu diamankan Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kepri, di bawah Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Patung Kuda, Sei Panas, Minggu (10/5/2020).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirrkrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, menuturkan tersangka awalnya hendak diamankan atas kasus tindak pidana narkoba. Namun, ketika petugas melakukan penggeledahan ditemukan 110 lembar uang Ringgit Malaysia dengan pecahan 100 Ringgit yang diduga palsu.

BACA JUGA:   Warga Afrika di Batam Terkonfirmasi Positif Covid-19

“Dari penggeledahan tersebut, tim opsnal melakukan penggeledahan terhadap kamar kos yang ditempati tersangka. Lalu  ditemukan alat berupa Komputer dan Printer merek Epson, kertas dan alat pemotong kertas,” ujar Arie, Selasa (12/5/2020).

Dijelasnnya, dari hasil pemeriksaan diketahui uang palsu tersebut akan digunakan tersangka untuk membeli Narkoba dari bandar narkoba Coky di Malaysia.

BACA JUGA:   HUT Bhayangkara ke 74, Isdianto : Terima Kasih Polda Kepri

“Rencananya dia mau beli narkoba di salah satu tepi pantai negara Malaysia, uang rupiah milik tersangkanya ditukarkan dulu ke Ringgit Malaysia lalu katanya setelah itu di scan dan di print bolak balik sebanyak 110 lembar,” ucapnya.

Ia juga menyebut, tersangka mengaku baru belajar satu minggu untuk memalsukan uang Ringgit tersebut.

BACA JUGA:   Tiga Agen Travel Batam Gelar Kepri Most Talented 2022, Cari Bakat Seni yang Terpendam

“Pengakuannya seperti itu, tapi akan kita terus lakukan penyelidikan karena hasil cetakan uang tersebut tingkat kemiripannya sekitar 90 persen, kita duga ini sudah profesional,” sebutnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 244 tentang pemalsuan uang dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *