Bataminfo.co.id – Satreskrim Polresta Barelang dan unit Jatanras pada hari kamis tanggal 26 oktober 2023 sekira pukul 15.00 wib telah mengamankan 3(tiga) orang laki laki terduga pelaku pembuatan akta otentik seperti KTP dan SIM(palsu) sekira pukul 17.00 Wib di kos kosan Baloi Blom 2 No.151 kec.Lubuk Baja Kota Batam.
Ketiga pelaku yakni Dede,Dedi dan Ahmadi, Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono menjelaskan tim unit V Satreskrim Polresta Barelang bersama sama tim unit Jatanras Polresta Barelang telah mengamankan seorang laki laki bernama AHMAD terduga Calo pelaku pembuatan dokumen otentik berupa KTP, KK, IJAZAH,SIM,dll (PALSU)
“Selanjutnya setelah pelaku AHMAD diamankan didapati kembali informasi bahwa KTP (palsu) dan SIM (palsu) tersebut didapat pelaku dari Sdra DEDI SUHERI selanjutnya tim kembali berhasil mengamankan DEDI SUHERI dimana dari pelaku Sdr DEDI SUHERI didapati keterangan bahwa terhadap KTP palsu dan SIM palsu tersebut yang membuat ialah DEDE OPIK,” ucap Budi, Jumat(27/10/2023).
Tim kembali mencari dan berhasil mengamankan pelaku DEDE OPIK yang sedang berada di kosannya dengan barang bukti yaitu 1 set komputer serta printer untuk membuat dokumen dokumen palsu berupa KTP Palsu dan SIM palsu yang dibuatnya.
“Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti dibawa kekantor satreskrim polresta barelang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.