Bataminfo.co.id, Batam – Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Batam mendeportasi dua orang WNA asal Malaysia dan Singapore. Dua WNA tersebut berinisial SKY dan MRA. Mereka dideportasi karena menyalahi izin tinggal yang telah diberikan.
Kepala Kantor Imigrasi Batam Subki Miuldi mengatakan kedua WNA tersebut over stay selama 590 hari dan 593 hari.
“Benar kedua WNA ini mau kita deportasi, karena menyalahi izin tinggal atau visa kunjungan yang seharusnya 30 hari tapi ini lewat over stay hingga 593 hari,” Ungkap Subki, Senin (23/05/2022).
Disebutnya, kedua WNA tersebut masuk ke Batam melalui pelabuhan Batam Centre pada bulan Februari 2020 dan Maret 2020.
“Perlu diketahui bahwa Bebas Visa Kunjungan (BVK) paling lama itu kita berikan waktu 30 hari terhitung sejak kita berikan CAP masuk BVK,” paparnya.
Sementara itu Subki menyebut, alasan kedua WNA tersebut tidak kembali ke negara asalnya dikarenakan mereka memiliki keluarga di Batam.
“Mereka ada keluarga di Batam jadi alasannya selain keluarga juga pandemi, tapi mereka diketahui ketika kita lakukan BAP mereka tidak bekerja disini melainkan hidup dari tabungan yang mereka miliki,” tuturnya.
Overstay tersebut diketahui saat petugas melakukan patroli dan menemukan kedua WNA sudah overstay melebih batas yang diberikan. Kedua WNA tersebut akan segera dipulangkan ke negara asal dan dicekal masuk ke Batam dengan jangka waktu sekitar 2 tahun.
“Kita lakukan tindakan pencekalan masuk ke Batam selama 2 tahun atau bisa lebih tergantung nanti seperti apa, yang pasti ini akan segera kita deportasi,” tutupnya. (zel)