Bataminfo.co.id, Batam – Satreskrim Polresta Barelang mengungkap kasus perjudian online di salah satu rumah mewah di Kota Batam, beberapa hari yang lalu.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandi Tarigan mengatakan, rumah mewah di Sukajadi Batam itu dijadikan tempat atau server dari aktivitas perjudian online tersebut.
“Mereka sudah beraktivitas selama tiga bulan. Omset nya perbulan mencapai Rp108 juta,” ujar Reza, didamping Wakasat Reskrim AKP
Juwita Oktaviani dan Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (26/10/2021) kemarin.
Dari pengungkapan tersebut, kata Reza, pihaknya mengamankan 10 orang yang terdiri dari 8 orang perempuan dan 2 orang pria. Mereka setiap harinya mempunyai target mendapatkan enam pemain.
“Para pelaku ini mempunyai peran berbeda-beda. Ada yang sebagai operator, telemarketing dan lainnya. Mereka mengaku digaji Rp7 juta setiap bulannya.
“Bahkan mereka juga ada bonus setiap bulannya,” ucap Reza.
Diterangkan Reza, para tersangka ini dalam aksinya menawarkan langsung kepada masyarakat untuk bermain judi online di tiga situs Judi online mereka.
“Mereka dijerat dengan
Pasal 27 Ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE juncto Pasal 45 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 juncto 303 ayat 1 KUH Pidana juncto Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Yas)