slot gacor
Operasikan Judi Online di Dua Apartemen di Batam, Tiga Pelaku Ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri - BatamInfo.co.id

Operasikan Judi Online di Dua Apartemen di Batam, Tiga Pelaku Ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri

Ket Foto: Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri saat melakukan konferensi pers penangkapan tiga pelaku judi online di Baram | Rabu, (01/23) | dok.Non/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kepri menggelar konferensi pers, pengungkapan pelaku judi online di kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Konferensi pers tersebut digelar di Media Center Polda Kepri pada Rabu, (01/02/2023).

Sebagaimana diketahui, Subdit V pada beberapa waktu lalu melakukan patroli cyber dan berhasil menemukan sebuah akun sosial media (instagram) yang digunakan sebagai wadah oleh pelaku untuk mengoperasikan perjudian tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi.

“Dari Subdit V, kita ada melakukan patroli cyber di Batam dan umumnya Kepri. Kemudian, kita dapatkan akun instagram (IG) yang bernama Raja Hokki yang memposting permainan-permainan judi online seperti; fight, ketangkasan dan lainnya,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Polresta Barelang Gerebek Lokasi Judi di Batam, Tujuh Pelaku dan Puluhan Kendaraan Diamankan

Dari hasil patroli cyber tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan tiga pelaku warga Negara Indonesia (WNA) di waktu dan tempat yang berbeda. Dia juga menghimbau kepada masyarakat Kepri agar turut memberikan informasi terkait aktifitas haram tersebut.

“Lalu kita melakukan pengecekan. Ternyata spot onlinenya ada di Batam yaitu; di dua apartemen. Sengaja tidak disebutkan namanya karena masih kita lakukan pengembangan. Kita telah amankan 3 org,
Tersangka inisial H (32), I (34) lalu A (42). Pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Penangkapan dilakukan pada tanggal 25 sampai 26 Januari 2023, malam hari sekira pukul 22.00 WIB smpai 03.00 WIB. Kita harapkan masyarakat juga dapat membantu kami untuk memberikan informasi terkait ini,” tutur Nasriadi.

BACA JUGA:   Hotel Asialink Bantah Buang Limbah ke Parit, GM: Sistem IPAL Kami Sesuai Standar

Masih papar Nasriadi, “Kita akan limpahkan ke Kajati Kepri. Pelaku ada yang berperan sebagai costumer service, ada yang sebagai admin dan operator. Untuk Apartemen tersebut disinyalir jadi tempat untuk operasi judi. Apartemen itu adalah lokasi. Sehingga, kita fokus dulu ke alat yang mereka gunakan. Ada hal-hal yang sifatnya teknis yang tak bisa kita buka disini. Intinya masih terus kita dalami,” ujarnya.

BACA JUGA:   Polsek Batu Ampar Laksanakan Gerai Vaksinasi Dosis 1,2 dan 3

Sementara itu, barang bukti (BB) yang telah diamankan pihak kepolisian Polda Kepri antara lain; sejumlah unit laptop, Handphone dan modem yang digunakan pelaku.

“Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (2), pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE yakni; postingan yang mengandung unsur perjudian dengan ancaman enam (6) tahun penjara serta denda sebesar 1 miliar,” pungkasnya. (Non/BI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *