Bataminfo.co.id, Batam – Satreskrim Polresta Barelang meringkus KP, oknum wartawan media online di Kota Batam, pelaku pencabulan anak dibawah umur, beberapa hari yang lalu.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandi Tarigan mengatakan pelaku diciduk pihaknya setelah menerima laporan dari orang tua korban, pada 04 Oktober 2021 lalu.
“Korban sebut saja Bunga (16), dicabuli secara paksa dan diancam. Perbuatan pencabulan itu dilakukan pelaku sebanyak 7 kali,” ujar Reza dalam konfrensi pers di Mako Polresta Barelang, Senin (18/10/2021) siang.
Dikatakan Reza, perbuatan pencabulan tersebut dilakukan pelaku di salah satu Hotel di kawasan Pelita, Kota Batam. Usai mencabuli korban, pelaku memberikan uang Rp150 ribu.
“Pelaku kami tangkap di salah satu kafe di Sentra Plaza Batu Aji, pada 14 Oktober lalu. Uang Rp150 ribu yang diberikan pelaku ke korban sebagai uang tutup mulut,” ucap Reza.
Perbuatan cabul ini terungkap, jelas Reza, berdasarkan pengakuan korban yang mengaku disekap oleh pelaku. Korban sebelumnya tiga hari tidak pulang ke rumah orang tuanya.
“Korban ini sebelumnya keluar rumah izin untuk mengerjakan tugas kelompok. Tapi, malah tidak pulang ke rumah karena disekap pelaku. Dan saat pulang, korban mengaku kepada orang tuanya bahwa dia disekap dan dicabuli oleh pelaku,” jelas Reza.
Dari pengungkapan kasus ini, sebut Reza, selain mengamankan tersangka. pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang kami amankan yakni pakaian yang digunakan korban saat disekap dan dicabuli oleh pelaku.
Akibat perbuatannya, terang Reza, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Terhadap tersangka mendapat hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (tim)











