slot gacor
Oknum Wartawan di Batam Nekat Curi HT Untuk Monitor Kegiatan Polisi - BatamInfo.co.id

Oknum Wartawan di Batam Nekat Curi HT Untuk Monitor Kegiatan Polisi

Ilustrasi penangkapan. Foto : internet

Bataminfo.co.id, Batam – Polisi mengungkap motif pencurian Handy Talky  milik petugas Polantas di Ruangan Unit Lakalantas Polresta Barelang yang terekam circuit closed television (CCTv). Pelakunya bernama CGS alias K (47) merupakan oknum wartawan media online ternama di Batam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan saat dikonfirmasi mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka, ia nekat mencuri HT dinas milik negara tersebut untuk memonitoring kegiatan polisi.

BACA JUGA:   HUT Lalu Lintas Ke-65, Satlantas Polresta Barelang Bagikan Ribuan Masker dan Baksos ke Panti Asuhan

“Untuk monitor kegiatan kepolisian HT tersebut diambil,” kata Andri saat dihubungi, Minggu (21/06/2020).

Dijelalaskan Andri, aksi pencurian itu terjadi pada Jum’at 12 Juni, sekira pukul 18.00 WIB. Saat itu tersangka memanfaatkan kondisi lengang, untuk mengambil HT yang sedang dalam posisi dicharge melalui celah jendela.

BACA JUGA:   Dapat Laporan Ada Pemotongan Kapal Tanpa Izin, Komisi I DPRD Batam Sidak ke PT Graha Trisaka Industri

“Setelah berhasil melakukan aksinya, kemudian HT diletakan di dasbor motor miliknya untuk dibawa pulang ke rumah,” ujarnya.

Kemudian seminggu setelahnya pada Jumat 19 Juni, tersangka yang telah teridentifikasi identitasnya diundang datang ke Polresta Barelang. Setelah dibiarkan bersantai sebentar, ia langsung diinterogasi dan diperlihatkan rekaman CCTv yang berada di ruangan Laka Lantas.

BACA JUGA:   BPJS kesehatan Bersama Polantas dan Jasa Raharja Sosialisasikan Penanganan Kasus Laka Lantas

“Pelaku mengakui semua perbuatannya telah mengambil HT tersebut,” kata Andri.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu berupa 1 unit HT merek Motorola XTS 2500, serta pakaian yang dipakai tersangka saat melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHPidana atau pasal 363 ayat (1) ke 3 dengan ancaman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun. (nio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *