Bataminfo.co.id, Batam – Oknum pengawal pribadi Gubernur Kepri, ARG (32), terancam di pecat dan mendekam di penjara karena terlibat dalam kepemilikan 6,7 kilogram narkotika jenis sabu.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardht, didampingi Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak saat konfrensi pers, Rabu (2/2/2022) siang.
“Yang dilakukan oleh oknum anggota Polri berinisial ARG (32) ini merupakan tindakan tercela,” ujar Harry.
Lanjutnya, Bapak Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman melalui arahan bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak memberikan toleransi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.
“Bapak Kapolri tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota Polri yang telah melakukan pelanggaran. Terutama bagi anggota yang terlibat penyalahgunaan narkotika. Pilihan ada dua dipidana dan dipecat,” ungkapnya.
Harry menuturkan, oknum Walpri Gubernur Kepri bersama dua rekannya yakni M dan DTP dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ketiga tersangka dikenakan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun. Saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (non)