slot gacor
Oknum Walpri Gubernur Kepri Terlibat Narkotika Terancam Dipecat Dari Polri - BatamInfo.co.id

Oknum Walpri Gubernur Kepri Terlibat Narkotika Terancam Dipecat Dari Polri

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardht didampingi Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, menunjukkan foto oknum Walpri Gubernur Kepri bersama dua rekannya yang tertangkap atas kasus narkoba. Foto: yog/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Oknum pengawal pribadi Gubernur Kepri, ARG (32), terancam di pecat dan mendekam di penjara karena terlibat dalam kepemilikan 6,7 kilogram narkotika jenis sabu.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardht, didampingi Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak saat konfrensi pers, Rabu (2/2/2022) siang.

BACA JUGA:   Polda Kepri Tangkap Pelaku Curat 40 TKP di Batam

“Yang dilakukan oleh oknum anggota Polri berinisial ARG (32) ini merupakan tindakan tercela,” ujar Harry.

Lanjutnya, Bapak Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman melalui arahan bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak memberikan toleransi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.

BACA JUGA:   Tim F1QR Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Narkoba Seberat 2 Kilogram

“Bapak Kapolri tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota Polri yang telah melakukan pelanggaran. Terutama bagi anggota yang terlibat penyalahgunaan narkotika. Pilihan ada dua dipidana dan dipecat,” ungkapnya.

Harry menuturkan, oknum Walpri Gubernur Kepri bersama dua rekannya yakni M dan DTP dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA:   Polda Kepri Tangkap Empat Kurir Narkoba Jaringan Lintas Provinsi, Penggeraknya ada di Malaysia

“Ketiga tersangka dikenakan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun. Saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (non)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *