Bataminfo.co.id – Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa meringkus seorang laki-laki dewasa yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, pada hari Jumat (17/11).
Adapun pelaku yang di amankan berinisial F (28 tahun) yang dimana pelaku merupakan tetangga dari korban.
“Tim Opsnal Polsek Nongsa berhasil meringkus pelaku F merupakan tetangga dari korban yang juga berprofesi sebagai ustadz,” ucap Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy, pada Minggu (20/11).
Ia menjelaskan, kejadian berawal pada saat ibu korban melihat korban R (7 tahun) dan adiknya laki-laki yang sedang mandi bersama bermain sambil melakukan adegan dewasa layaknya suami istri.
“Melihat hal tersebut ibu korban begitu terkejut dan curiga sesuatu telah terjadi dengan anaknya. Kemudian pelapor memanggil anaknya dan bertanya dengan korban, siapa yang telah mengajari adegan tersebut dengannya, lalu setelah beberapa saat kemudian korban baru bercerita dengan ibunya, bahwasanya adegan tersebut diajarin oleh pelaku F selaku Ustad,” bebernya.
Atas keterangan korban, kejadian yang serupa pernah dilakukan oleh pelaku juga terhadap korban pada saat sedang bermain bersama anak pelaku dirumah pelaku. Selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih lanjut ke Unit Reskrim.
Usai menerima laporan tersebut, berdasarkan keterangan dan barang bukti yang ada bahwa diduga pelaku saat ini berada di Rumahnya di Teluk Lenggung, Kabil, Nongsa, Kota Batam, Selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Ardiansyah dan Panit Opsnal Polsek Nongsa, Ipda Jexson Marpaung, langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku F.
Untuk Barang Bukti yang di amankan berupa 1 (satu) Helai Baju Kaos Warna Merah, 1 (satu) Helai Celana Panjang Warna Merah Jambu, 1 (satu) Celana Dalam Warna Corak Merah Jambu, 1 (satu) Buah Kerudung Warna Hitam.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81(2) Jo Pasal 82(1) Undang – Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti Undang – Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tegas Kompol Guchy.