slot gacor
Oknum Satpol PP Ditetapkan Tersangka Pemerasan Pengemis, Pemko Batam Tak Akan Berikan Bantuan Hukum - BatamInfo.co.id

Oknum Satpol PP Ditetapkan Tersangka Pemerasan Pengemis, Pemko Batam Tak Akan Berikan Bantuan Hukum

Pjs Wako Batam Syamsul Bahrum. Foto : yog/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Pemerintah Kota Batam tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Oknum Satpol PP yang telah melakukan pemerasan kepada seorang pengemis di traffic light UIB Baloi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Pejabat sementara (PJS) Walikota Batam, Syamsul Bahrum saat dikonfirmasi pada Kamis (22/10/2020) pagi.

“Sementara Oknum Satpol PP yang lakukan pemerasan diserahkan pada mekanisme hukum yang saat ini dilakukan pemeriksaan di Polda Kepri,” ujar Syamsul Bahrum.

BACA JUGA:   Unjuk Rasa Buruh di Gedung Pemko Batam, Tolak Usulan UMK 2022

Lanjutnya, kita juga tidak akan memberikan bantuan hukum kepada oknum Satpol PP tersebut.

“Jika ada salah kita akan tindak disiplin dan administratif dan kita tidak ada berikan bantuan hukum jika tindak pidana faktor disengaja dan menyalahi wewenang,” ujar PJS Walikota Batam dengan tegas.

BACA JUGA:   Pemko Batam Siapkan Tim Agar Bisa Buka Kembali Pelayaran Internasional

Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimum Polda Kepri menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait pelaku pemerasan terhadap seorang pengemis yang viral di traffic light UIB Baloi pada Minggu (18/10/2020) siang.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan setelah melalui proses pemeriksaan, kita kembali amankan 3 (tiga) oknum yang melakukan pemerasan.

“Sore kemaren kita amankan kembali 3 (tiga) orang oknum yang melakukan pemerasan terhadap pengemis tersebut (Slamet), jadi 7 (tujuh) orang yang sudah diamankan,” ujar Kombes Pol Arie Dharmanto pada Rabu (21/10/2020) siang.

BACA JUGA:   Calo dan Oknum Imigrasi Panen Cuan dari Membeludaknya Pemberangkatan PMI dari Batam

Lanjutnya, dari 7 (tujuh) oknum Satpol PP yang dimankan baru 3 (tiga) orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita baru tetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan,” pungkasnya. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *