Batamindo.co.id, Batam – Oknum Perwira Polisi yang bertugas di Polres Bintan, Iptu Hiswanto Ady diminta untuk menyerahkan diri atas tindak pidana dan penipuan mobil yang diperjualbelikan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, kepada sejumlah wartawan disela – sela kegiatan pembagian sembako di Mako Polsek Sekupang, Jumat (15/5/2020) sore.
“Kapolda Kepri Irjen pol Aris Budiman telah memerintahkan Intelkam, Ditreskrimum dan Propam Polda untuk menelusuri keberadaan oknum tersebut,” ujarnya.
Dikatakan Arie, pihaknya akan mengambil tindakan tegas dan terukur jika Iptu Hiswanto Ady melawan jika ditangkap.
“Kami minta baik-baik untuk menyerahkan diri. Namun, jika tidak diindahkan maka kami akan lumpuhkan dengan cara ditembak,” tegas Arie. (red)