Oknum PNS Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Penipuan Seleksi IPDN

Avatar photo
Ilustrasi

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Tanjungpinang, Vina Saktiani, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang atas kasus dugaan penipuan penerimaan seleksi taruna Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra menuturkan, pihaknya menyematkan status tersangka kepada oknum PNS tersebut pada Kamis (22/4/2021) lalu.

Ditetapkannya oknum PNS tersebut sebagai tersangka, setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup diantaranya bukti permulaan dan keterangan para saksi.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 dengan ancaman 4 tahun penjara,” terang AKP Rio.

Adapun modus penipuan yang dilakukan Vina yakni menjanjikan korban untuk lulus pada seleksi penerimaan taruna IPDN pada April 2021.

Tersangka meminta uang Rp 300 juta kepada korban dengan alasan untuk membayar sejumlah orang panitia seleksi. Namun, setelah uang diberikan korban, anaknya tetap tidak lulus dalam seleksi taruna IPDN 2021. (ode)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *