Bataminfo.co.id, Batam – Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra menanggapi Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan perwira Polda Kepri Kompol CP.
Pandra menyebut hingga saat ini yang bersangkutan Kompol CP sedang dilangsungkan proses sidang kode etik.
“Ini adalah wujud bagaimana komitmen Polda Kepri sebagai bentuk punishment terhadap Oknum anggota yang terlibat. Saat ini proses sidang kode etik masih berjalan. Hal ini sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri yakni rasa keadilan, adanya kepastian hukum serta kemanfaatan bagi masyarakat yang khususnya merasa dirugikan'” ujar Pandra, Kamis(06/03/25).
Ia menyebut hal ini agar mendapat efek jera dari penyalahgunaan kewenangan P4GN Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
Sebelumnya diketahui kasus dugaan pemerasan ini terungkap ketika pengguna narkotika yang ditangkap akhir tahun lalu mengaku dipaksa meminjam uang melalui aplikasi pinjaman online (pinjol).
Uang tersebut disebutnya terpaksa Ia pinjam guna memenuhi adanya permintaan uang damai senilai Rp20 juta untuk diberikan kepada oknum Polisi tersebut.
Hingga kini sidang tuntutan terhadap tersangka utama dalam kasus ini, Kompol CP, sudah digelar pada Selasa (4/3/2025) di ruang sidang Disiplin dan KKEP Polda Kepri dan masih dalam proses .











