Bataminfo.co.id, Batam – Seorang oknum Perwira Polisi berinisial H.A di laporkan ke Polda Kepri. Ia diduga melakukan penggelapan puluhan unit mobil rental di Kota Batam.
Informasi yang dihimpun, modus penggelapan mobil yang dilakukan oknum Polisi itu yakni mengambil mobil untuk di sewa. Selanjutnya, mobil itu di sewakan kembali. Namun, dalam perjalanan mobil rental itu malah di jual murah tanpa dilengkapi surat-surat kepemilikan.
Masih informasi yang dihimpun, terungkapnya kasus tersebut berawal ketika salah seorang pemilik mobil melakukan penyitaan dari tangan pembeli di Kota Tanjungpinang.
Sementara itu, salah satu sumber di Kepolisian menyebutkan jumlah mobil yang digelapkan oknum Perwira Polisi itu berjumlah 71 unit berbagai jenis dan merk.
“Informasinya, korban hari ini melaporkan oknum Polisi itu ke Polda Kepri,” ujar salah seorang Polisi yang mewanti-wanti agar namanya tidak disebutkan.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, yang dikonfirmasi membenarkan adanya kasus penggelapan mobil yang dilakukan oknum Polisi itu. Saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan.
“Benar adanya kasus tersebut. Bapak Kapolda Kepri telah membentuk tim gabungan Ditkrimum dan Bid Propam untuk melakukan penyelidikan. Tim juga sudah bekerja sejak kemarin,” ujar Harry, Jumat (15/5/2020). (yas)