Bataminfo.co.id,Tanjungpinang – Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang menyoroti langkah Polresta Tanjungpinang yang mengamankan oknum pelajar yang diduga merusak proyek pekerjaan pembuatan Boardwalk Kota Rebah Tanjungpinang.
“Seharusnya kita patut apresiasi langkah oknum pelajar itu, Karena dari ulah mereka, jadi kita tahu seberapa layaknya icon wisata yang kontraktor kerjakan itu,” ujar Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi, Senin, (4/7).
Ia meminta agar penyidik Polresta Tanjungpinang melalui Unit Tipikor untuk menaikan status ke penyidikan yang sebelumnya sudah tahap penyelidikan terhadap proyek yang dibuat oleh Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Tanjungpinang yang dikerjakan oleh CV TIM dengan pagu anggaran Rp 3,1 Miliar.
“Kita minta unit Tipikor (Polresta Tanjungpinang) untuk menaiki status 1 tingkat ke penyidikan proyek itu dan memanggil Pihak Ketiga serta kepala Disbudpar, Karena kami kuat melihat unsur dugaan korupsi sangat jelas di pekerjaan tersebut,” kata Adi.
Selain itu, ditambahkan Adi, bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah menemukan kerugian negara dengan jumlah ratusan juta rupiah.
Salah satunya, adanya kelebihan bayar yang dilalukan oleh Disbudpar Kota Tanjungpinang kepada CV TIM selaku kontraktor dan belum di bayarnya denda keterlambatan dengan jumlah ratusan juta rupiah juga.
Iya juga menyayangkan seharusnya pekerjaan Boardwalk tersebut iyalah jalan kayu.
“Seharusnya yang namanya pekerjaan Boardwalk itu iyalah jalan kayu bukan jalan beton apalagi pagar nya dengan bahan GRC yang membahayakan wisatawan untuk melewati,” Tutupnya (Budi)